JAKARTA–Ketua Ormas Wanita Indonesia (WI), Marfuah Mustafa menyatakan keputusan MK soal aliran kepercayaan masuk kolom agama dalam KTP menyalahi undang-undang yang sudah ada.
“WI menolak keputusan MK. Karena bertentangan dengan UU,” katanya kepada Islampos.com di Sekretariat WI, Klender, Jaktim, Jumat (24/11/2017).
Menurutnya dalam pasal 29 UUD 1945 dijelaskan kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya. Kepercayaannya dalam UUD maksudnya bukan aliran kepercayaan, tapi kepercayaan sesuai agamanya.
Marfuah menambahkan, jika memang keputusan MK sudah final, para penganut kepercayaan tinggal dibuatkan KTP khusus dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
“Jadi negara tak dirugika,” pungkasnya.
Sebab kalau KTP diganti lagi, negara akan rugi besar, karena biaya pembuatan KTP tinggi. [TM]