Khitan bagi anak laki-laki tidak bisa disamakan dengan khitan yang dilakukan pada anak perempuan. Berbeda dengan khitan laki-laki, tindakan khitan pada anak perempuan adalah menyunat bagian clitoral hood.
Dikutip dari Wikipedia: clitoral hood atau disebut juga preputium clitoridis and clitoral prepuce adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans (batang klitoris).
Dalil yang menjadi dasar pensyariatan khitan adalah sebagai berikut:
“Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (QS. An-Nahl: 23).
BACA JUGA: Gelar Pesta Khitanan, Perlukah?
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW, “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur / kapak. (HR Bukhari dan muslim).
Dari Aisyah ra, Rasulullah bersabda : “Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (HR. Muslim).
Dari dalil-dalil diatas, khitan bagi anak perempuan jelas disyariatkan.
Namun, jika ditinjau dari hukumnya, para ulama fikih berbeda pendapat.
Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang itu pemuliaan atas perempuan.
Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib atas laki-laki maupun perempuan.
BACA JUGA: Siapa Sih yang Pertama Kali Dikhitan?
Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan dari sisi afdhaliyyah (keutamaan).
Ketiga madzhab tersebut mengatakan bahwa khitan yang dilakukan pada anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan.
Wallahu a’lam bishshawab. []
SUMBER: RUMAHFIQIH