MALAYSIA–JUMAT (22/09/2017) Pengadilan Permanen Rakyat Internasional memutuskan Pemerintah Myanmar bersalah atas genosida terhadap Muslim Rohingya dan Minoritas Muslim lainnya.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan bukti documenter dan kesaksian 200 korban atas kekejaman yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya, Kachin dan minoritas lainnya di Myanmar.
Kepala hakim Daniel Feierstein, yang mendirikan Pusat Studi Genosida di Argentina, membacakan temuan tersebut setelah dilakukan lima hari sidang di Pengadilan Negeri Universiti Malaya.
Feierstein mengatakan bahwa rezim Myanmar didakwa dan dinyatakan bersalah telah melakukan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Pengadilan memutuskan bahwa Myanmar terbukti bersalah melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok Muslim di sana,” katanya seperti dilansir oleh The Star.
Pengadilan tersebut juga membuat 17 rekomendasi setelah keputusan tersebut.
Di antara rekomendasi yang diumumkan oleh hakim Gill H. Boehringer adalah pemerintah Myanmar harus menghentikan tindakan kekerasan terhadap minoritas Muslim di sana.
“Visa dan akses gratis harus diberikan kepada United Nation’s Fact Finding untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar,” katanya.
Boehringer menambahkan bahwa pemerintah Myanmar juga harus mengubah konstitusi dan menghapuskan undang-undang yang diskriminatif untuk memberikan hak dan kewarganegaraan kepada minoritas yang tertindas.
Hakim itu mengatakan bahwa masyarakat internasional harus memberikan bantuan keuangan ke negara-negara seperti Bangladesh dan Malaysia yang menjadi tuan rumah masuknya pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan tersebut.
Boehringer juga menambahkan bahwa temuan pengadilan, keputusan dan rekomendasi pengadilan akan diteruskan ke badan-badan internasional dan kelompok-kelompok sipil untuk menekan pemerintah Myanmar agar bertindak sesuai dengan keputusan sidang.
Ketua panitia penyelenggara Dr Chandra Muzaffar memuji putusan tersebut sebagai langkah signifikan untuk mengakui kejahatan yang dilakukan di Myanmar. []