• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Soal Laporan Data 52 Juta DPS yang Tak Wajar, Begini Respons KPU

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
kpu, mk

Ketua KPU Hasyim As'ari (Agung Pambudhy/detikcom)

0
BAGIKAN

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal temuan data tak wajar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 oleh Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil. Ketua KPU Hasyim As’ari pun mempertanyakan asal data tersebut.

“Kami tahunya bukan karena yang bersangkutan datang ke KPU, kami tahunya ada siaran pers dan kemudian muncul di media-media, menyebutkan ada 52 juta data pemilih dalam DPS tidak wajar. Pertanyaan pertama kami begini, dari mana teman-teman LSM ini mendapatkan akses DPS tersebut,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, satu-satunya akses publik dalam penyerahan daftar pemilih hanya ada pada KPU ke partai politik. Ia mengatakan KPU merupakan pemangku data pribadi masyarakat dan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA: KPU Tegaskan Batas Usia Petugas KPPS 50 Tahun, Antisipasi Kasus Kematian

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

“Karena menurut UU Pemilu Nomor 7/2017, satu-satu nya akses publik penyerahan daftar pemilih, baik itu DPS maupun nanti daftar pemilih tetap, itu KPU kepada partai politik di pengurus tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pengurus parpol tingkat pusat,” ucapnya.

“Sebetulnya di database pemilih KPU itu, komponen NIK dan nomor kartu keluarga itu masih ada, tapi untuk publikasi tidak kami sampaikan dalam rangka untuk melindungi data pribadi para pemilih kita,” lanjutnya.

Pihaknya berharap, jika betul sebanyak 52 juta data tersebut untuk Pemilu 2024, KPU bersedia mengundang pihak LSM dan mengkaji data itu bersama.

“Kalau memang tujuannya untuk sama-sama memperbaiki kualitas daftar pemilih, kami mengundang dan mengajak, mengkaji data temuannya itu bersama-sama. Bukan hanya KPU yang mencocokkan, dan kami mengundang partai dan para pihak untuk cocok-cocokan, menemukan data seperti ini sepet itu kita cocokkan. Karena kami belum mendapatkan data itu. Kami hanya mendapat materi siaran pers itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil mengklaim menemukan 52 juta data aneh dalam DPS Pemilu 2024. Mereka mengaku sudah mengirim surat ke KPU untuk minta penjelasan dan klarifikasi dari data tersebut.

“Dari data yang ada kita kemudian kita buka kita temukan data semacam ini, jadi hasilnya kita menemukan data 52.048.328 data aneh,” ujar juru bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

“Kami sudah menyampaikan surat klarifikasi penjelasan ke KPU tadi pagi dan suratnya sudah diterima,” tambahnya.

BACA JUGA: ICW Harap KPU Tidak Sebar Informasi Sesat soal Eks Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg

Advertisements

Dendi mengatakan data tersebut didapatkan dari DPS yang dikeluarkan oleh KPU ke partai politik (parpol). Data tersebut merupakan softcopy dari seluruh DPS dengan format CSV (Comma Separated Value).

“Jadi beberapa waktu lalu KPU sudah mengeluarkan daftar pemilih sementara dan dikirim ke parpol dan kemudian data sementara tersebut kita buka, daftarnya kita buka,” kata dia.

Dendi mengatakan kejanggalan tersebut seperti hanya mencantumkan id KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, TPS, hingga desa. Sedangkan nomor induk kependudukan (NIK) hingga tanggal lahir tidak dicantumkan.

“Tidak memuat NIK nggak ada, kemudian tanggal lahir tidak ada, kecamatan tidak ada, kabupaten tidak ada, provinsi tidak ada,” ucapnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: KPUpemilu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Salah Satunya Sempurnakan Ibadab kepada Allah, Inilah 10 Keutamaan Menikah

Next Post

Ketua KPK Bantah Bocorkan Penyelidikan ESDM: Saya Tak Hancurkan Karir Sendiri

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 KPU

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Mobil

Perbendingan Mobil Listrik vs Mobil Hybrid menjadi semakin relevan di tengah tren kendaraan ramah lingkungan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.