KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal temuan data tak wajar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 oleh Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil. Ketua KPU Hasyim As’ari pun mempertanyakan asal data tersebut.
“Kami tahunya bukan karena yang bersangkutan datang ke KPU, kami tahunya ada siaran pers dan kemudian muncul di media-media, menyebutkan ada 52 juta data pemilih dalam DPS tidak wajar. Pertanyaan pertama kami begini, dari mana teman-teman LSM ini mendapatkan akses DPS tersebut,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, satu-satunya akses publik dalam penyerahan daftar pemilih hanya ada pada KPU ke partai politik. Ia mengatakan KPU merupakan pemangku data pribadi masyarakat dan keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA: KPU Tegaskan Batas Usia Petugas KPPS 50 Tahun, Antisipasi Kasus Kematian
“Karena menurut UU Pemilu Nomor 7/2017, satu-satu nya akses publik penyerahan daftar pemilih, baik itu DPS maupun nanti daftar pemilih tetap, itu KPU kepada partai politik di pengurus tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pengurus parpol tingkat pusat,” ucapnya.
“Sebetulnya di database pemilih KPU itu, komponen NIK dan nomor kartu keluarga itu masih ada, tapi untuk publikasi tidak kami sampaikan dalam rangka untuk melindungi data pribadi para pemilih kita,” lanjutnya.
Pihaknya berharap, jika betul sebanyak 52 juta data tersebut untuk Pemilu 2024, KPU bersedia mengundang pihak LSM dan mengkaji data itu bersama.
“Kalau memang tujuannya untuk sama-sama memperbaiki kualitas daftar pemilih, kami mengundang dan mengajak, mengkaji data temuannya itu bersama-sama. Bukan hanya KPU yang mencocokkan, dan kami mengundang partai dan para pihak untuk cocok-cocokan, menemukan data seperti ini sepet itu kita cocokkan. Karena kami belum mendapatkan data itu. Kami hanya mendapat materi siaran pers itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil mengklaim menemukan 52 juta data aneh dalam DPS Pemilu 2024. Mereka mengaku sudah mengirim surat ke KPU untuk minta penjelasan dan klarifikasi dari data tersebut.
“Dari data yang ada kita kemudian kita buka kita temukan data semacam ini, jadi hasilnya kita menemukan data 52.048.328 data aneh,” ujar juru bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
“Kami sudah menyampaikan surat klarifikasi penjelasan ke KPU tadi pagi dan suratnya sudah diterima,” tambahnya.
BACA JUGA: ICW Harap KPU Tidak Sebar Informasi Sesat soal Eks Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg
Dendi mengatakan data tersebut didapatkan dari DPS yang dikeluarkan oleh KPU ke partai politik (parpol). Data tersebut merupakan softcopy dari seluruh DPS dengan format CSV (Comma Separated Value).
“Jadi beberapa waktu lalu KPU sudah mengeluarkan daftar pemilih sementara dan dikirim ke parpol dan kemudian data sementara tersebut kita buka, daftarnya kita buka,” kata dia.
Dendi mengatakan kejanggalan tersebut seperti hanya mencantumkan id KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, TPS, hingga desa. Sedangkan nomor induk kependudukan (NIK) hingga tanggal lahir tidak dicantumkan.
“Tidak memuat NIK nggak ada, kemudian tanggal lahir tidak ada, kecamatan tidak ada, kabupaten tidak ada, provinsi tidak ada,” ucapnya. []
SUMBER: DETIK