PEMERINTAH mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menyukai, membagikan, dan mengomentari unggahan media sosial peserta pemilu. PKS mengkritik kebijakan itu karena dianggap kaku.
“Niatnya baik, tapi jadi kaku. ASN juga manusia, punya hati dan pikiran,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).
Menurut Mardani, jika hanya menyukai postingan media sosial, tak perlu menjadi masalah. “Yang nggak boleh kalau aktif kampanye,” katanya.
BACA JUGA:Â PKS Nyanyikan Ya Lal Wathon saat Sambut Anies-Cak Imin, Begini Respons Yahya Staquf
Menurutnya, saat ini sudah ada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengawasi tindakan dari ASN. Bagi Mardani, yang perlu diawasi adalah kepala daerah dan pejabat lain yang memiliki kekuasaan besar.
“Ada KASN, Komite Aparatur Sipil Negara yang menjaga profesionalitas dan integritas mereka. Jangan malah mereka (ASN) diawasi. Yang perlu diawasi Kepala Daerah dan para pejabat yang memiliki otoritas untuk menekan,” katanya.
Diketahui, Aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
BACA JUGA:Â Jokowi Ungkap Punya Data Intelijen Parpol, PKS: Ya Pastilah
“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. []
SUMBER: DETIK