JAKARTA—Terkait peraturan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang mahasiswinya bercadar ditanggapi oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir.
Nasir menyatakan, pemerintah tidak pernah melarang pemakaian cadar bagi mahasiswi di kampus.
Menurut Nasir, Kebijakan pelarangan itu merupakan kewenangan atau otoritas sepenuhnya kampus. Dan pemerintah hanya melarang jika ada unsur radikalisme yang berkembang di dalam kampus.
“Larangan mahasiswi bercadar bagi saya hak seseorang. Radikalisme yang kami larang. Tentang mereka berpakaian, laki-laki mau pakai kopiah, ya silakan, asal memenuhi etika. Itu (larangan ber cadar) saya serahkan kepada perguruan tinggi,” ujar Nasir, pada Rabu (07/03/2018)kemarin.
Nasir menekankan, jangan sampai perguruan tinggi melakukan diskriminasi, baik kepada mahasiswa maupun dosen.
Menurutnya, di lingkungan kampus harus hidup berdampingan antarsesama manusia, suku, dan agama apa pun. Siapa pun, harus mendapatkan haknya hingga berhak mendapat proses pembelajaran.
Karena itu, sekali lagi dia menekankan bahwa larangan bercadar ini diserahkan sepenuhnya kepada kampus. Jika memang ada indikasi radikalisme yang terjadi di kampus, maka Kemenristek Dikti akan memanggil langsung rektornya. []
SUMBER: SINDONEWS.COM