JAKARTA—Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyatakan pelarangan pemakaian cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bertentangan dengan UUD 1945.
“Negara kita ini ada hirarki hukum. UUD menempati posisi paling tinggi, UUD lebih tinggi dari peraturan menteri, walikota, rektor. Nah kalau misalkan ada rektor yang membuat peraturan, jangan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” katanya kepada Islampos.com di Kantor MUI Pusat, Cikini, Rabu (07/03/2018).
Karena di dalam UUD pasal 29, lanjutnya. Menyatakan bahwasannya negara menjamin warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut keyakinan agamanya masing-masing.
“Jadi kalau misalnya warga negara ada yang memakai cadar ya negara harus menghormati itu. Atau dia tidak mau bercadar, negara juga harus menghormati itu,” pungkasnya.
Lelaki yang juga menjabat sebagai Bendara Umum PP Muhammadiyah menjelaskan soal cadar ini banyak ulama yang berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat bahwa aurat perempuan itu selain muka dan telapak tangan. Tapi juga ada ulama mengatakan bahwa aurat perempuan itu adalah seluruh badan.
“Kalau dia mengatakan seluruh badan perempuan itu aurat maka dia akan bercadar, demikian sebaliknya,” tuturnya.
Seperti diketahui, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang para mahasiswinya untuk menggunakan cadar dalam areal kampus terkait dengan peraturan yang dibuat oleh rektor kampus dalam peraturan berbusana.
Selain itu, pihak kampus sebelumnya juga telah mendata dan membina 41 mahasiswinya yang mengenakan cadar dari berbagai fakultas dan program studi. []
Reporter: Tommy