JAKARTA—Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis, turut menanggapi persoalan yang menimpa Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) asal Sumatra Utara yang beasiswanya dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Cholil menyayangkan adanya kejadian tersebut.
“Saya menunggu dari hasil Ombudsman dan bagaimana tindakannya. Tetapi untuk sementara sangat disayangkan kalau itu benar bahwa anak bangsa dihentikan beasiswa kuliahnya karena perbedaan agama,” ujar KH Cholil, Selasa (31/7/2018).
BACA JUGA: UNILA Berikan Beasiswa bagi Calon Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an
Dia mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) telah menjamin agar tidak melakukan diskriminasi atau merendahkan martabat orang yang memeluk agama lain. Karena itu, selagi Arnita pindah agama dengan sukarela, maka seharusnya tidak berpengaruh pada beasiswanya.
“Sepanjang Arnita pindah agama dengan sukarela itu dijamin oleh undang-undang dan tidak benar, tidak diperbolehkan, bahkan di Indonesia memberikan beasiswa Pengembangan SDM lalu dikaitkan dengan agama yang diyakininya,” ujar Cholil.
Cholil berharap Ombudsman segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan.
“Saya atas nama MUI kalau terjadi benar, menyesalkan terhadap tindakan pemerintah daerah yang menghentikan beasiswa karena pilihan keyakinan dari warganya atau dari anak dan putri daerahnya,” katanya.
BACA JUGA: MUI Apresiasi Pencabutan Larangan Cadar di UIN Yogyakarta
Kasus ini bermula orang tua Arnita, Lisnawati, melaporkan hal yang dialami putrinya tersebut ke Ombudsman awal Juli lalu. Ombudsman RI Perwakilan Sumut kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menduga bahwa Dinas Pendidikan pemerintah setempat telah menciptakan aturan yang bermotif suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). []
SUMBER: REPUBLIKA