JAKARTA –Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KMHI) Fakultas Ilmu Sipil (Fisip) Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menyampaikan pernyataan sikapnya terhadap pengakuan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan akan memindahkan kedutaan besarnya di Tel Aviv ke Yerusalem. Hal itu disampaikan dalam sebuah surat resmi tertanggal 13 Desember 2017.
Dalam surat tersebut KMHI Fisip UAI menyampaikan 4 point pernyataan sikapnya. Berdasarkan rilis pers yang diterima Islampos, berikut ini 4 poin pernyataan sikap penolakan terhadap keputusan sepihak Donald Trump tersebut:
Pertama, mengecam keras dan menolak keputusan pemindahan Ibukota Israel ke Yerusalem yang merupakan bentuk provokasi dan okupasi asing.
Kedua, mendesak Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat agar mencabut kebijakan pengakuan Yerusalem sebagai Ibukota Israel.
Ketiga, mendorong untuk dapat mengambil peran lebih proaktif dan strategis mengikuti keputusan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Keempat, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa bersikap tegas dan kooperatif tanpa adanya standar ganda, serta mendesak PBB mengeluarkan Resolusi terkait pemindahan Ibukota Israel yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Pernyataan sikap KMHI Fisip UAI juga menyertakan alasan atau pertimbangannya dalam setiap point pernyataan sikapnya tersebut. []