JAKARTA—MUI Menilai, Terkait Pencantuman kepercayaan pada kolom Agama yang sudah disahkan oleh MK tak bisa dicantumkan sebagai identitas agama dalam kolom KTP, namun hinggga kini MUI sedang mencari Solusi dan Cara menangani Hal tersebut.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai kepercayaan tak bisa dicantumkan sebagai identitas agama dalam kolom KTP.
“Jadi kita sedang mencarikan, seperti apa solusinya. Ya lagi kita cari. Akan kita bahas seperti apa ini menyelesaikannya,” kata Ma’ruf Amin,seperti dikutip dari Republika, pada hari Rabu (15/11/2017) kemarin.
Hal tersebut Memang berarti kesepakatan politik, kemudian itu diputuskan oleh MK.
Kiai Ma’ruf pun mengatakan, akibat putusan MK ini, maka bisa saja menimbulkan gejolak di masyarakat,(Putusan) MK adalah final dan mengikat, padahal ini adalah kesepakatan politik yang sudah disepakati bahkan oleh MPR sampai UU 23 itu kan isinya kesepakatan politik yang dituangkan dalam UU,” jelas dia.
Dalam kesepakatan politik bernegara, kepercayaan bukanlah menjadi identitas sebuah agama. Sedangkan, penulisan identitas dalam kolom KTP yang dimaksud yakni merupakan identitas agama. Karena itu, kepercayaan tak bisa dicantumkan dalam kolom KTP.[]