JAKARTA–Direktur Legal LBH Street Lawyer, Kamil Pasha mendesak pihak kepolisian menindak pelaku yang melakukan penolakan terhadap Ustad Abdul Somad di Bali.
“Pemerintah dan kepolisian harus segera menangkap dan memproses hukum pengurus dan anggota ormas yang melakukan tindakan intoleran terhadap Ustadz Somad,” katanya kepada Islampos.com, Senin (11/12/2017).
Menurutnya, pemerintah juga harus membubarkan ormas tersebut. Karena telah melanggar UU Ormas.
Pasha menjelaskan menurut UU Ormas, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan serta dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
“Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Maka, LBH Street mendesak Pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu. []
Reporter: Tommy