JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung upaya Polda Jatim membongkar jaringan prostitusi artis beberapa waktu lalu. MUI juga berharap terbuka kasus ini bisa menjadi awal dibentuknya peraturan hukum terkait kasus prostitusi.
“Kasus ini saya kira merupakan kasus yang sangat luar biasa direspon oleh negara. Kasus ini bisa menjadi pintu masuk agar segera ada kebijakan dan perundang-undangan baru,” ungkap Ketua MUI Jawa Timur, Abdussomad Buchori.
BACA JUGA: Ketua MUI Jatim Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Prostitusi Online yang Diduga Libatkan Artis
MUI Jawa Timur menilai perlu ada jerat hukum bagi pria pemesan dan perempuan pelaku prostitusi.
“Iya, kami sangat mengusulkan itu. Kalau sekadar mucikarinya bagaimana ya, itu kan ada keterkaitan dengan perzinahan. Pemesan dan yang dipesan jangan hanya jadi saksi,” kata Abdussomad Buchori.
Lebih lanjut, Abdussomad juga menyinggung soal dampak prostitusi terhadap kesehatan masayrakat, khususnya keluarga. Menurut Abdussomad, akibat ulah pria hidung belang yang sudah berkeluarga, istri dan anak-anak dapat terdampak penyakit berbahaya, semisal HIV/AIDS.
“Ini demi melindungi para istri yang baik. Sekarang ada perempuan baik kena HIV karena suaminya nakal,” ungkap Abdussomad Buchori.
BACA JUGA: Menakar Prostitusi dari Hukum Indonesia dan Islam
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang muncikari dan dua orang artis yang terlibat prostitusi online di Surabaya. Kedua artis berinisial VA dan AS ditetapkan sebagai saksi, sedangkan dua muncikarinya kini telah berstatus sebagai tersangka.
Hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Undang-undang tersebut lah yang digunakan untuk menjerat muncikari dalam kasus prostisusi. Sementara pria dan wanita pelakunya tak bisa dijerat secara hukum karena belum ada undang-undang hukum yang khusus terkait kasus prostitusi ini. []
SUMBER: TRIBUNNEWS | HUKUM ONLINE