JAKARTA—Terkait penerbitan peraturan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang dinyatakan oleh sebagian pihak ditanggapi oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Arief mempersilahkan pihak yang keberatan dengan adanya penerbitan peraturan tersebut untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Karena Arief menjelaskan bahwa, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota leguslatif, bukanlah aturan yang tidak bisa diubah.
BACA JUGA:Â Polri: Kita Telah Dapatkan Data Pihak-pihak yang Berupaya Lakukan Peretasan Situs KPU
“Peraturan KPU bukan suatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur mekanisme di dalam peraturan perundang-undangan, siapapun boleh, kalau mau nyalon dan tidak setuju dengan PKPU silakan judisial review di MA,” ujar Arief, pada Ahad (1/7/2018) kemarin.
Arif mengatakan bahwa, PKPU yang telah ditetapkan KPU dan dipublikasikan tersebut telah terlebih dahulu dikaji oleh KPU. KPU terbuka untuk melakukan perbaikan jika memang dirasa perlu untuk diperbaiki.
“Apa yang dilakukan sekarang bukan berarti kemudian menjadi mati dan tidak bisa bergerak, tidak ruang masih ada melalui MA, melalui KPU sendiri melakukan revisi bisa, masih ada ruang, tapi sampai hari ini kami memandang PKPU cukup,” kata Arief.
BACA JUGA:Â Soal Larangan Mantan Napi Nyaleg, Politikus Golkar: Saya Heran dengan Penerbitan Peraturan Tersebut
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU,” tandasnya. []
SUMBER: REPUBLIKA