YOGYAKARTA—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua kalangan bersabar menunggu putusan hukum soal pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh oknum Banser NU pada perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Serahkan pada proses hukum yang ada,” kata Menteri Agama, Lukman di sela sarasehan agawaman dan budayawan di Bantul, Yogyakarta, 2-3 November 2018.
BACA JUGA: MUI Ajak Semua Pihak Memaafkan Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid
Menurut Lukman, bendera yang dibakar tersebut bukan bendera tauhid, melainkan bendera yang bertuliskan kalimat tauhid. Namun, beberapa kalangan bersikukuh bahwa itu adalah bendera tauhid. Lukman menilai, hal itu berdampak pada munculnya perdebatan cara pandang di kalangan masyarakat.
Lukman juga mengungkapkan pandangannya soal maraknya pengibaran bendera hitam di sejumlah daerah. Menurutnya, jika yang dikibarkan adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia, maka itu mengingkari keputusan pembubaran HTI.
Sebagai sebuah institusi atau organisasi masyarakat, HTI sudah dibubarkan oleh pemerintah. Organisasi kemasyarakatan itu dinilai tidak sejalan dengan kebiasaan atau nilai-nilai yg dianut masyarakat Indonesia.
“HTI berbenturan dengan ideologi negara. Mengingkari Pancasila sebagai kesepakatan bangsa. Sebagai badan hukum tidak mungkin lagi dikembangkan karena itu sudah dibubarkan,” kata Lukman.
BACA JUGA: Ketua ICMI Imbau Jangan Perlakukan Eks HTI seperti Eks PKI
Saat ini HTI dan tim pembelanya sedang memperjuangkan legalitasnya dengan mengajukan keberatan atas pembubaran oleh pemerintah tersebut, melalui upaya hukum.
Lukman pun mengingatkan, kendati telah dibubarkan, eks HTI masih jadi bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
“Mereka saudara yang perlu dirangkul. Kita sama-sama harus menjaga Indonesia,” kata Lukman. []
SUMBER: TEMPO