JAKARTA— Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan bahwa hingga kini, kementrian agama masih mengkaji rencana memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Lukman mengatakan dirinya masih menerima masukan dari berbagai pihak terkait rencana pemotongan gaji untuk zakat ini.
“Teknisnya masih terus kita dalami masih kita kaji mendalam,” kata Lukman, pada Jumat (9/2/2018) kemarin.
Lukman menjelaskan, ASN yang diwajibkan membayar zakat adalah orang yang sudah mencapai batas nisab pembayaran zakat. Namun pada prinsip dari wacana zakat bagi para ASN ini adalah sukarela.
“Prinsipnya tadi sukarela sehingga ASN muslim yang sudah mencapai nisab batas minimal penghasilannya dikenai zakat dia harus menyatakan apakah bersedia atau tidak bersedia kalau sebagian penghasilannya disisihkan untuk zakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Lukman menjelaskan, zakat sebesar 2,5 persen ini bukan hanya sekedar modifikasi imbauan. Lukman melihat potensi zakat ASN muslim sangat besar sehingga ramai berinisiatif untuk menggodoknya.
Dan Berdasarkan data yang ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada lebih dari empat juta ASN muslim yang mengeluarkan zakat. Total zakat yang masuk sekitar Rp 270 triliun. []
SUMBER: MERDEKA