MANTAN Wamenkumham Denny Indrayana menyebar rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai. Denny mengklaim tak ada rahasia negara yang bocor dari ucapannya.
Denny yang kini berprofesi sebagai advokat mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Dia mengklaim informasi itu bersumber yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat Pemilu menjadi seperti masa orde baru (Orba).
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
BACA JUGA:Â Denny Indrayana Sebut Putusan MK soal Masa Jabatan KPK Bagian Strategi Pilpres
Jubir MK Bilang Belum Tahu
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu soal informasi yang menyebut hasil putusan Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Dia juga mengaku tak tahu soal adanya dissenting opinion seperti yang disampaikan Denny.
“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono saat dihubungi terpisah.
Mahfud Minta Usut Sumber Denny
Menko Polhukam Mahfud Md kemudian angkat bicara terkait klaim Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke coblos gambar partai. Mahfud menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip detikcom, Minggu (28/5).
Mahfud menilai informasi dari Denny itu bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucap Mahfud.
Sementara, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan Denny harusnya memahami soal aturan terkait penanganan perkara. Dia menyebut putusan hakim merupakan rahasia sehingga tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan di sidang.
“Seharusnya orang luar tidak membuat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” kata Jimly kepada wartawan, Senin (29/5/).
“Lagi pula, jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” sambung Jimly.
Polisi Kaji Unsur Pidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah mendengar pernyataan Denny dari pemberitaan yang beredar. Sigit akan mengkaji hal tersebut.
“Tentunya, kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar dari pemberitaan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Sigit usai Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu di Hotel Westin Jakarta, Senin (29/5).
Sigit mengatakan saat ini pihaknya tengah menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri menanggapi sumber informasi Denny tersebut. Sigit menyebut bila ada peristiwa pidana, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
“Tentunya, kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Sigit.
BACA JUGA:Â Anies Sebut IKN Sudah Jadi UU, Jadi Siapa Pun Presidennya Harus Melaksanakan
Denny Klaim Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Denny kembali buka suara usai dianggap ada pembocoran rahasia negara. Dia mengklaim tidak ada rahasia negara yang bocor.
“Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Denny mengatakan dirinya menggunakan frasa ‘mendapat informasi’. Selain itu, lanjut dia, tidak ada putusan MK yang dibocorkan sebelum dibacakan.
“Saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘… mendapatkan informasi’, bukan ‘… mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” kata Denny.
“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1″ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menko Polhukam Mahfud Md. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” sambung dia.
Denny mengaku menerima informasi terkait putusan MK dari orang yang kredibel. Atas hal itu, informasi yang dia dapat diteruskan ke publik.
“Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” ucap dia.
Denny menilai putusan MK bersifat langsung mengikat. Dia mengatakan masih ada ruang untuk menjaga MK sebelum putusan dibacakan.
“Karena soal pilihan sistem Pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy). Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem Pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan Pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” kata dia. []
SUMBER: DETIK