BARESKRIM Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal temuan ratusan rekening milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.
“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Sandi menjelaskan penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.
BACA JUGA:Â Panji Gumilang Miliki Ratusan Rekening, akan Diusut PPATK
“Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi,” ungkap Sandi.
Terkait ratusan rekening bank terkait Panji Gumilang, hal itu semula diungkap Menko Polhukam Mahfud Md. Namun Mahfud tak menjelaskan secara detil.
Mahfud mengungkapkan rekening terkait Panji Gumilang ada 289. Nama pemilik rekening itu, kata Mahfud, beda-beda, namun masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang, pimpinan ponpes Al-Zaytun.
“Ya memang. 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam, pokoknya enamlah. Dan dari situ, 256 rekening atas nama dia dan 33 rekening atas nama institusi. Jadi 289,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7).
BACA JUGA:Â Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun
Adapun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Kemudian, Bareskrim menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana tambahan. Yakni terkait Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. []
SUMBER: DETIK