KASUS diskriminasi yang dialami etnis Uighur oleh rezim Cina mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Terkait hal tersebut, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) telah merilis Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa PERSIS mengecam keras tindakan rezim Cina terhadap etnis Uighur.
PERNYATAAN SIKAP PP PERSIS
TENTANG DISKRIMINASI DAN INTIMIDASI TERHADAP MUSLIM UIGHUR
Nomor : 1251/JJ -C.3/ PP/ 2018
Sehubungan dengan tersebarnya pemberitaan di berbagai media tentang perlakuan diskriminatif dan intimidatif terhadap etnis muslim Uighur di Provinsi Xinjiang Republik Rakyat China, maka dengan ini Pimpinan Pusat Persatuan slam (PP PERSIS) menyampaikan sikap :
1.PERSIS merasa prihatin dengan pemberitaan tersebut, dan mengecam keras segala bentuk kesewenang-wenangan dan tindakan kekerasan atas nama apapun, apalagi jika itu berkaitan dengan hak menjalankan ajaran agama. Karenanya pemerintah Republik Rakyat Cina harus terbuka menjelaskan ke dunia luar tentang apa yang sesungguhnya terjadi di Xinjiang.
2.PERSIS memandang bahwa pelarangan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama yang dianut, apalagi diikuti oleh tindakan diskriminatif dan intimidatif bahkan sampai ke penyekapan di kamp-kamp konsentrasi adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3.PERSIS mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk berperan aktif dan memainkan posisi strategisnya dengan melakukan loby-loby lnternasional untuk memberikan perhatian kepada nasib muslim Uighur dan mengembalikan hak-hak sipil mereka untuk hidup aman, tentram tanpa intimidasi dan diskrimanasi bahkan persekusi.
4.PERSIS mendorong kerjasama antara pemerintah negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi KerjasamaIslam (OK) untuk membantu terjaminnya hak-hak muslim Uighur terutama dalam menjalarkan ajaran agamanya.
5. PERSIS mendukung adanya investigasi yang dilakukan organisasi International baik pemerintah atau non pemerintah terkait pengumpulan etnis muslim Uighur, serta pembuatan kamp-kamp konsentrasi. Jika terbukti, maka pelaku kekerasan harus diadili di depan Mahkamah nternational atas kejahatannya.
6.PERSIS mengajak anggota, simpatisan dan seluruh kaum muslimin untuk memanjatkan do’a kepada Allah swt agar melindungi muslim Uighur dan mengeluarkan mereka dari kesulitan yang sedang dialami.
Demikian Pernyataan sikap ini kami sampaikan, mudah-mudahan menjadi perhatian kita semua, dan semoga saudara kita etnis muslim Uighur di Xinjiang bisa segera mendapatkan keadilan atas hak hak mereka.
Ketua Umum                                  Sekretaris Umum
KH. Aceng Zakaria                             H. Haris Muslim, Lc., MA
[]