DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju soal batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming meminta agar dirinya tak dicurigai terkait perkara ini karena tidak mengikuti perkembangan beritanya.
“Saya nggak ngikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengin yang menggugat, ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua curigai saya), aku itu nggak ngapa-ngapain lho,” kata Gibran di Balai Kota Solo, seperti dilansir detikJateng, Kamis (3/8/2023).
Gibran mengatakan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bukan hanya dirinya. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mempertanyakan kenapa yang dicurigai hanya dirinya.
BACA JUGA: Di Depan Mahasiswa Solo, Gus Miftah Sapa Gibran Calon Wakil Presiden
“Kepala daerah sing umure di bawah 40, di bawah 35 ki opo aku tok to? Kok sing dicurigai aku tok (kepala daerah yang umurnya di bawah 40, di bawah 35 itu apa aku saja? Kok yang dicurigai aku saja),” tegas Gibran.
“Sing umurnya muda ki banyak, dudu aku thok, makane sing dicurigai ojo aku thok (yang umurnya muda itu banyak, jangan aku saja. Makanya yang dicurigai jangan aku saja,” lanjut Gibran.
Pada Selasa (1/8) kemarin, DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu. []
SUMBER: DETIK