PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kurang sependapat dengan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mewacanakan larangan haji lebih dari sekali. Menurutnya, lebih baik memberi jeda waktu.
“Wah itu mungkin terlalu berat, saya kira bisa dibatasi misal 10 atau 15 tahun sekali. Karena ada juga alasan tertentu yang ingin berhaji,” kata Ketua PBNU Fahrur Rozi, saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).
Meski demikian, Gus Fahrur sepakat dengan pembatasan haji. Sehingga, ada kesempatan bagi orang lain yang belum haji.
BACA JUGA: Ahmad Ridlo Wafat saat Bertugas Haji, Keluarganya Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
“Saya setuju dibatasi, misalnya 10 tahun sekali. Kecuali ada tugas pembimbing atau diperlukan,” katanya.
“Memang, sebaiknya tidak sering naik haji, cukup umrah saja agar memberikan kesempatan kepada yang lain,” ucapnya.
Atau, jika memiliki rezeki yang banyak, harta orang itu bisa digunakan untuk wakaf dan ibadah lainnya.
“Atau lebih bagus jika dipergunakan untuk wakaf daripada haji plus yang sangat mahal bagi yang sudah berhaji. Kepedulian kepada fakir miskin, pendidikan dan dakwah punya pahala yang tidak lebih sedikit daripada haji yang sunnah. Bahkan lebih baik dan lebih besar pahalanya jika diberikan fakir miskin di sekitar yang membutuhkan,” ucapnya.
Jika memang ada kerinduan untuk berkunjung ke Masjidil Haram, maka bisa dilakukan dengan umrah. Ibadah umrah saat Ramadan bisa menjadi pilihan.
“Jika memang rindu ke baitullah bagi yang sudah berhaji, bisa dilakukan dengan umrah saja, umrah di bulan Ramadan pahalanya juga sama dengan haji,” katanya.
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali
Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengatakan, Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing. Muhadjir pun membuka wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.
BACA JUGA: 187.057 Jemaah Haji telah Tiba di Tanah Air
Menurut Muhadjir wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji. Ia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, karena itu kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir, dikutip dari siaran pers di situs Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).
Wacana itu disampaikan Muhadjir saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, pada Kamis (24/8). []
SUMBER: DETIK