JAKARTA–Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Huzaemah Tahido Yanggo telah menegaskan bahwa shalat Idul Adha di rumah lebih utama ketimbang shalat Idul Adha yang dilakukan dua gelombang.
Menurut Huzaemah, sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa shalat jumat dua gelombang. Fatwa tersebut bisa digunakan untuk menjawab masalah boleh tidaknya melaksanakan sholat Idul Adha dua gelombang di masa pandemi.
BACA JUGA: Pemkot Bogor Izinkan Masyarakat Gelar Shalat Idul Adha, dengan Syarat…
Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa Nomor 31 Tahun 2020. Secara ringkas, dalam fatwa itu dijelaskan dalam kondisi masjid tidak mampu menampung jamaah dalam karena penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang) dengan menyelenggarakan di tempat lain seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olah raga, dan stadion. Bila masjid dan tempat lain tidak bisa menampung, sementara banyak jamaah yang belum sholat Jumat maka terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah. Menurut prof Huzaemah, shalat Idul Adha dua gelombang hanya boleh diambil sebagai alternatif terakhir dalam kondisi darurat.
Adapun untuk pelaksanaan shalat idul Adha dua gelombang tidak boleh dilakukan bila dalam keadaan normal atau tidak terjadi gangguan.
“Ini sama dengan fatwa shalat Jumat dua gelombang. Tetapi sebenarnya kalau tidak memungkinkan kita boleh melaksanakan shalat di rumah seperti Idul Fitri,” kata Huzaemah, Rabu (29/7/2020).
BACA JUGA: Lakukanlah Hal Ini Sebelum Shalat Idul Adha
Huzaemah menjelaskan dalam kondisi masjid tidak mampu menampung jamaah shalat Idul Adha, maka lebih diutamakan melaksanakan sholat Idul Adha di rumah bersama anggota keluarga dibanding melaksanakan sholat dua gelombang. Salah seorang anggota keluarga bisa menjadi khatib dan imam dalam pelaksanaan Idul Adha di rumah.
“Jadi fatwa shalat Idul Adha dua gelombang itu bukan keputusan pertama. Itu alternatif kalau semua tidak bisa dilaksanakan dalam kondisi Covid-19 ini. Yang lebih utama di rumah saja begitu, sendiri juga tidak apa-apa,” katanya.
BACA JUGA: Lakukanlah Hal Ini Sebelum Shalat Idul Adha
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia M Jusuf Kalla mengatakan sholat Idul Adha dapat dilakukan dengan dua gelombang apabila keadaan ramai. Pembatasan jamaah ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona. []
SUMBER: REPUBLIKA