JAKARTA–Menanggapi keputusan sepihak Presiden AS, Donald Trump yang memicu kontroversi tentang mengakui sepihak Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menolak dan mengutuk keras keputusan sepihak Donald Trump.
“Keputusan itu melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB No. 252 Tahun 1968, No. 150 dan No. 1073 Tahun 1966, No. 1397 Tahun 2002 serta No. 2334 Tahun 2016,” kata pimpinan sidang Ketua MUI Bidang Luar Negeri, Muhyiddin Junaedi kepada Islampos.com di Gedung MUI, Menteng, Jakpus, Jumat (08/12/2017).
Menurutnya, pengakuan sepihak merupakan legitimasi atas pencaplokan Israel terhadap Yerusalem dan melanggar kesepakatan tentang two state solution bagi penyelesaian konflik Arab-Israel.
“Keputusan tersebut telah mengubur proses perdamaian yang sudah digagas oleh masyarakat Internasional demi terciptanya perdamaian di kawasan timur tengah,” pungkasnya.
Dia menegaskan keputusan kontroversial tersebut telah mendapatkan resistesi dan penolakan dari masyarakat Internasional dan pemimpin dunia.
Selain itu MUI meminta agar keputusan tersebut segera dicabut karena akan menciptakan instabilitas di dunia dan mendorong aksi-aksi kekerasan. []
Reporter: Tommy