REMBANG–Pelaku pembakaran dua pria hidup-hidup di Rembang akhirnya diringkus polisi. Pria berinisial SM (50) itu ditangkap di rumahnya, Kecamatan kota Rembang.
“Identitas pelaku SM, warga Rembang. Penangkapan berdasarkan dari keterangan korban, sepuluh saksi korban, kita lakukan pemeriksaan dan alat bukti lainnya,” jelas Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/12/19).
BACA JUGA: Diduga Dibunuh, Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di Mobil
Dolly memastikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Meskipun akhirnya dua orang korban, pelaku mengaku hanya mengincar satu korban bernama Sukarno.
“Korban dengan pelaku tidak kenal, tapi sudah pernah diikuti beberapa kali. Yakni korban Sukarno,” terangnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Jenazah yang Bunuh Diri Tidak Dikafani?
Diberitakan sebelumnya, peristiwa sadis ini terjadi pada Jumat (29/11).
Dua korban yakni Sukarno (39) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, Rembang dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo Kecamatan Kota Rembang mengalami luka bakar parah. Sukarno mengalami luka bakar 70 persen, sedangkan Ivan 40 persen. []
SUMBER: DETIK