GARUT–Polres Garut menghadirkan pria yang fotonya viral di media sosial karena disebut-sebut menginjak Al-Qur’an. Polisi menjelaskan, lembaran berbahasa Arab yang diinjak lelaki bernama Hary Kurniawan itu bukanlah Al-Qur’an, melainkan kitab Majmu Syarif.
Polisi merilis kasus tersebut di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (31/12/2019), dipimpin Kapolres Garut Dede Yudy Ferdiansah.
BACA JUGA: MUI Garut Desak Polisi Usut Pelaku Injak Alquran yang Fotonya Viral
Turut hadir Dandim 0611/Garut Letkol Infanteri Erwin Agung, Bupati Garut Rudy Gunawan, dan Ketua MUI KH Sirojul Munir.
Hary yang menggunakan kaus lengan pendek merah bercorak kuning dan celana training itu tampak tertunduk selama kegiatan berlangsung. Sesekali, dia menjawab pertanyaan Dede yang menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Dede menyebut Hary ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Karangpawitan, Garut, pada Senin (30/12) sore. “Yang bersangkutan diamankan kemarin sore,” kata Dede.
BACA JUGA: Seluruh Guru Honorer di Garut Berencana Mogok Ngajar
Hary merupakan seorang duda yang bekerja sebagai sopir ojek online. Pria Garut ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah kami selidiki, ternyata yang diinjak itu bukan Al-Qur’an, melainkan buku Majmu Syarif,” ujar Dede. []
SUMBER: DETIK