HUKUM sperma dalam Islam adalah tidak najis.
Orang yang berpandangan sperma itu najis didasarkan kepada sebuah pemikiran bahwa sperma itu merupakan salah satu diantara yang keluar dari qubul sehingga tidak ada bedanya dengan air kencing, wadzi dan madzi , padahal dalam beberapa keterangan hadits menunjukkan bahwa sperma itu memiliki hukum tersendiri dan berbeda dengan cairan-cairan lainnya yang keluar dari qubul.
Sperma Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama.
BACA JUGA: Ingin Menikah, tapi Alami Gangguan Sperma, Bagaimana?
Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. [Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi, 1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H]
Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.” [HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar]
Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. ]Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604]
Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
“Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Muslim no. 288]
Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan,
أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ.
“Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.” [HR. Muslim no. 288]
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, 3 Kebiasaan Ini Picu Sperma Jadi Tak Subur
Dalam sebuah hadits Siti Aisyah ra menjelaskan sebagai berikut:
حَدِيثُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : عَنْ عَلْقَمَةَ أَنَّ رَجُلًا نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيهِ *(أخرجه البخاري و مسلم)
Hadis diterima dari Aisyah ra.: Dari Alqamah bahwa seseorang datang kepada Aisyah, kemudian Aisyah berkata: Seandainya engkau melihat mani, maka engkau cukup mencuci tempatnya saja, kalau engkau tidak melihatnya, engkau siram air di sekitarnya. Aku pernah mengerik mani pada pakaian Rasulullah saw. dengan sekali kerik, kemudian beliau memakainya untuk salat. (HR Al-bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa sperma tidak najis, kalaulah najis Siti Aisyah tidak akan cukup hanya dengan mengerik bagian pakaian yang terkena sperma tersebut akan tetapi dicuci selurunya sampai bersih seperti halnya pakaian yang terkena air kencing. []
SUMBER: RUMAYSHO | MUSLIM NURDIN