MENGGUNJING (ghibah) adalah perbuatan melanggar hak-hak Allah SWT, sekaligus melanggar hak-hak umat. Karenanya, hal yang pertama kali harus dilakukan pelakunya adalah minta maaf kepada orang yang digunjing. Sebab Allah SWT tidak akan memaafkan sebelum korbannya memberi maaf.
Rasulullah SAW bersabda, “Membunuh sesama Muslim secara tidak adil (dengan alasan tak masuk akal), memakan harta orang lain secara bathil, ataupun mencemarkan nama saudaranya sesama Muslim adalah perbuatan haram.” (HR Muslim).
Adapun hal-hal berikut ini tidak termasuk dalam perkara menggunjing:
1. Menyampaikan keberatan kepada orang yang berwenang atas kekasaran petugas, agar badan resmi terkait dapat medisiplinkan petugasnya yang berlaku kasar.
2. Menyampaikan keberatan kepada seorang ayah perihal anaknya, atau kepada suami perihal istrinya, agar yang bersangkutan dapat memperbaiki perilaku anak atau istrinya.
3. Menguraikan secara rinci suatu keadaan untuk memperoleh Fatwa.
4. Memberikan penjelasan atas sesuatu hal demi menyelamatkan umat Muslim dari ancaman tindakan kekerasan berlatar belakang sentimen agama.
5. Memberikan uraian secara penuh dan terperinci sehubungan dengan konsultasi yang bersifat profesional.
6. Menyebut-sebut dosa besar seseorang yang telah melakukan dosa itu secara terang-terangan dan berani, malahan dilakukannya dosa itu dengan rasa bangga.
Namun kasus-kasus di atas hanya layak disebutkan untuk keperluan khusus dan bukan untuk merendahkan martabat atau merusak nama orang lain dengan sengaja tanpa mempedulikan rasa keadilan. Perlu diingat juga bahwa mendengarkan pergunjingan atas diri seseorang adalah sama halnya dengan menggunjing itu sendiri. Sebaiknya, jauhilah orang-orang semacam itu. []