STATUS tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Eko Setio Budi Wahono dicabut oleh Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut. Dari hasil evaluasi itu ditemukan beberapa ketidaksesuaian.
“Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara tersebut,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA: Buntut Panjang Kasus “Polisi Peras Polisi” Ternyata Soal Pendudukan Lahan
Oleh karena itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya meminta maaf atas hal ini. Ia juga menyampaikan rekomendasi dari gelar perkara khusus tersebut.
“Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” kata Trunoyudo.
Status Tersangka Hasya Dicabut
Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo.
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga melakukan pemulihan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” imbuh Trunoyudo. []
SUMBER: DETIK