PARA pemilik hewan peliharaan mungkin tidak asing dengan istilah sterilisasi hewan, yakni mengebiri hewan peliharaan dengan tujuan membendung mereka agar tidak berkembang terlalu banyak. Lalu bagaimana hukum Islam soal sterilisasi hewan ini?
Dilansir dari About Islam, Ketua Dewan Syariah Inggris Sheikh Sayyed Mutawalli Ad-Darsh (alm) mengatakan ada dua fatwa terkait hukum sterilisasi hewan.
1. Bahwa Islam melarang menyakiti hewan. Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua aspek kehidupan.
2. Mensterilkan hewan, meskipun tidak dianjurkan dalam Islam, juga tidak sepenuhnya dilarang.
BACA JUGA: 3 Jenis Hewan yang Dihalalkan oleh Islam
Sterilisasi Hewan dalam Islam
Abdullah bin Umar, seorang Sahabat Nabi SAW melaporkan Nabi melarang kebiri kuda dan hewan lainnya. Namun, menurut hadits lain, Nabi Muhammad SAW mengizinkan sterilisasi hewan selama operasi dilakukan pada awal kehidupannya dan bukan saat hewan tersebut mencapai kedewasaan.
“Oleh karena itu, mungkin dapat diterima untuk hewan peliharaan seperti kucing, terutama jika seseorang ingin mencegah kelahiran banyak anak kucing yang tidak diinginkan,” kata Ad-Darsh.
Seorang dosen dan penulis Muslim Saudi terkemuka Sheikh MS Al-Munajjid menambahkan mencegah kucing berkembang biak adalah mencegah proses alami yang telah Allah ciptakan di dalamnya. Tidak diragukan lagi hukum terhadap hewan tidak seberat pada kasus manusia, tetapi ini tidak berarti melanggar hak-hak ciptaan Allah.
“Jika operasi ini akan membahayakan, atau akan menyebabkan komplikasi bagi kucing, maka itu tidak diperbolehkan,” kata dia.
Larangan untuk menyakiti bersifat umum dan mencakup kerugian baik terhadap manusia maupun hewan. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Sterilisasi Hewan dalam Islam
Ibn Umar RA mengatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak dia beri makan, dia juga tidak membiarkannya memakan hama di bumi.” Hama bumi berarti tikus, dan lainnya. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Para ulama terdahulu juga membahas hukum sterilisasi pada hewan, termasuk hewan peliharaan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sterilisasi non-manusia ini.
Menurut ulama Hanafi, tidak ada yang salah dengan mensterilkan hewan karena itu bermanfaat bagi hewan dan manusia. Kemudian, ulama Maliki mengatakan, diperbolehkannya sterilisasi hewan yang dagingnya boleh dimakan, dan itu tidak tercela. Terlebih hal ini membuat dagingnya lebih baik.
Sedangkan menurut ulama Syafi’i tidak boleh mensterilisasi hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Jadi mengebiri hewan hanya boleh dilakukan kepada hewan peliharaan yang dagingnya halal dimakan dan dilakukan ketika hewan tersebut masih kecil.
Sterilisasi Hewan dalam Islam
BACA JUGA: Hukum Memelihara Hewan Beserta 3 Dalilnya
Ulama Syafi’i juga menetapkan syarat sterilisasi tersebut tidak boleh menyebabkan kematian hewan tersebut. Menurut ulama Hanbali, dibolehkan mensterilkan domba karena itu membuat dagingnya lebih baik, tetapi makruh untuk mengebiri kuda, dan lainnya.
Imam Ahmad berkata: “Saya tidak menyukai seorang laki-laki mensterilkan sesuatu, melainkan makruh karena larangan menyakiti hewan,”
Oleh karena itu, kami mengatakan jika ada manfaat dalam mensterilkan kucing dan jika itu tidak menyebabkan kematiannya, maka itu diperbolehkan. []