KELUARGA bahagia adalah impian setiap orang. Tidak ada satupun manusia normal di bumi ini yang ingin kehidupan keluarganya hancur berantakan. Makanya, setiap orang yang sudah berkeluarga selalu berusaha untuk melindungi dan mempertahankan keluarganya supaya tidak hancur.
Kehadiran orang ketiga paling ditakutkan pasangan suami istri. Mereka tidak ingin suaminya berselingkuh ataupun sebaliknya. Sebagian keluarga hancur dan tidak damai lantaran ada pihak ketiga yang merusak hubungan rumah tangga mereka.
BACA JUGA: Ketika Pelakor Menjadi Teror
Pihak ketiga ini diistilahkan dengan Pelakor dan Pebinor. Pelakor untuk perempuan yang merebut suami orang lain. Sementara Pebinor ditujukan untuk laki-laki yang merebut istri orang lain. Baik Pelakor ataupun Pebinor, keduanya sama-sama dilarang dalam Islam. Pelakor dianggap sebagai perusak rumah tangga orang. Perbuatan tersebut bukan perbuatan yang terpuji, bahkan sangat buruk. Sehingga pandangan masyarakat terhadap pelakor juga merupakan pandangan negatif.
Setiap perbuatan pasti ada balasannya, baik itu kebaikan maupun keburukan. Termasuk perbuatan merusak rumah tangga orang yang dilakukan seorang pelakor, tentu ada perhitungan balasannya. Orang-orang menyebutnya sebagai karma. Namun, dalam Islam, perbuatan jahat tentunya akan berbuah dosa.
Bahkan, Rasulullah SAW mengatakan, “Siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR: Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain)
Redaksi “fa laisa minna” dalam hadis di atas menunjukan bahwa merebut atau merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (Pebinor), ataupun merusak hubungan suami dengan istrinya (Pelakor), keduanya tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasul mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.
“Jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya.” (HR: Ahmad).
Tujuan semua ini agar terciptanya kedamaian pada saat berumah tangga dan terhindar dari perpecahan.
Sejatinya, pelakor membuat seorang suami berselingkuh dari istrinya. Perselingkuhan ini biasanya berupa hubungan yang tak didasari pernikahan. Maka, semua yang dilakukan pelakor dengan suami khianat adalah perzinahan.
Zina yang dimaksud tidak hanya terbatas pada hubungan intim antara wanita dan pria tanpa ikatan pernikahan. Sekedar memandang wajah non mahram, berpegangan tangan, berduaan, bahkan mengobrol dan chat mesra saja, itu sudah termasuk kedalam zina.
Dalam Alquran, Allah berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan bagian zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dikisahkan Rasulullah tentang mimpi beliau yang menggambarkan hukuman Allah pada manusia bejat.
BACA JUGA: Jangan Teror Islam dengan Istilah Pelakor
“… Sampailah pada sebuah bangunan layaknya tungku pembakaran. Tiba-tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan. Kemudian aku menengoknya, lalu kudapati di dalamnya laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba mereka didatangi nyala api dari bawah mereka. Mereka pun berteriak. Aku bertanya pada Malaikat Jibril dan Mika’il, “Siapa mereka?” Keduanya menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang ada di dalam tungku pembakaran merupakan para pezina.” (HR. Al Bukhari).
Dalam Islam, Zina dihukumi sebagai dosa besar. Ancamanannya adalah neraka. Azab bagi seorang yang berzina pun sangatlah mengerikan sebagaimana digambarkan Rasulullah di atas. []