• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Suami Bersumpah Tidak Mau ‘Menyentuh’ Istri, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Adam
7 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam

Foto: Ikea

0
BAGIKAN

TANYA: Jika suami bersumpah tidak mau menyentuh atau berhubungan badan dengan istrinya, apakah sudah jatuh cerai?

JAWAB: Dalam al-Quran, Allah telah menyebutkan tentang hukum sumpah suami untuk tidak menggauli istri. Sumpah ini disebut ilaa’ [الايلاء].

Allah berfirman,

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

ArtikelTerkait

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Baqarah: 226)

Yang dimaksud ilaa’ adalah sumpah suami–yang masih normal–dengan menyebut nama Allah untuk tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya selamanya atau selama lebih dari empat bulan.

BACA JUGA: Hubungan Suami Istri Jadi Sedekah, Jika …

Berdasarkan definisi di atas, kita bisa memahami bahwa pernyataan suami disebut ilaa’ jika memenuhi lima keadaan:

[1] Suami memungkinkan untuk melakukan hubungan badan
[2] Bersumpah atas nama Allah atau dengan menyebut salah satu sifat Allah
[3] Sumpahnya berisi menghindari hubungan badan di kemaluan, bukan di dubur
[4] Tidak mau jimak selama 4 bulan atau lebih
[5] Istri memungkinkan untuk diajak hubungan badan

Dalam kajian tentang ilaa’ ada 2 fokus pembahasan:

Pertama, Pembahasan mengenai sumpah

Orang yang bersumpah untuk tidak berhubungan badan dengan istrinya berarti telah bersumpah untuk meninggalkan yang wajib. Karena itulah, sebagian ulama menyebutkan bahwa sumpah ini statusnya maksiat. Dan suami berdosa. Seperti orang yang bersumpah, “Demi Allah, saya akan minum khamr.”

Advertisements

Sumpah semacam ini, meskipun tujuannya untuk maksiat, statusnya sah sebagai sumpah. Konsekuensi sebagai sumpah yang sah adalah jika dia langgar, maka dia harus membayar kaffarah sumpah.

Sementara isi sumpah tidak boleh dia laksanakan, karena itu maksiat. Sehingga wajib bagi dia untuk melanggarnya.

Kedua, Pembahasan mengenai tekad suami untuk tidak menggauli istrinya

Para suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama lebih dari 4 bulan atau tanpa batas, diberi pilihan oleh Allah,

[1] dia batalkan sumpahnya selama rentang 4 bulan

Artinya, dia harus menggauli istrinya di rentang 4 bulan. Yang itu berarti dia harus membatalkan sumpahnya. Dan sebagai konsekuensinya, dia harus bayar kaffarah sumpah.

[2] dia ceraikan istrinya

Jika sampai empat bulan dia belum mau menggauli istrinya, maka dia diperintahkan untuk menceraikan istrinya, jika istrinya menuntut. Dan jika dia menceraikan istrinya, bararti tidak melanggar sumpah. (al-Mulakhas al-Fiqhi, 2/403).

Imam Bukhari membawakan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

إِذَا مَضَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ يُوقَفُ حَتَّى يُطَلِّقَ ، وَلاَ يَقَعُ عَلَيْهِ الطَّلاَقُ حَتَّى يُطَلِّقَ

“Jika sudah berlalu selama 4 bulan, maka suami yang melakukan ilaa’ ditahan, sampai dia menceraikan. Dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya.” (HR. Bukhari 5291)

BACA JUGA: Sebelum Berjima, Berdoalah

Yang dimaksud ditahan di sini adalah ditahan oleh hakim, dan diminta untuk menentukan, kembali ke istrinya dan melakukan hubungan atau menceraikan istrinya.

Ini menunjukkan bahwa bersumpah untuk tidak melakukan hubungan badan selamanya, tidak langsung talak. Perceraian baru terjadi, jika suami menyatakan kalimat talak, atau kalimat cerai kepada istrinya.

Allahu a’lam. []

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Tags: hubunga suami istrisuami istrisumpah suami
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gus Yahya Diundang ke Israel, Bidang Hukum PBNU: Kehadiran Beliau Bukan Mewakili PBNU

Next Post

Ini Pesan Imam Shamsi Ali di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Tata Cara Shalat Taubat, Tahajud, Shalat Tasbih

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

5 Mei 2025
Ashabiyah, Ciri Orang Ikhlas, Amalan Ringan Berpahala Besar,Tanda Allah Cinta

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

2 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kecoak

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Konstantinopel

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Mobil

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Nabeez

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0
Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa engkau tidak tahajjud?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.