TANYA: Jika suami bersumpah tidak mau menyentuh atau berhubungan badan dengan istrinya, apakah sudah jatuh cerai?
JAWAB: Dalam al-Quran, Allah telah menyebutkan tentang hukum sumpah suami untuk tidak menggauli istri. Sumpah ini disebut ilaa’ [الايلاء].
Allah berfirman,
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Baqarah: 226)
Yang dimaksud ilaa’ adalah sumpah suami–yang masih normal–dengan menyebut nama Allah untuk tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya selamanya atau selama lebih dari empat bulan.
BACA JUGA: Hubungan Suami Istri Jadi Sedekah, Jika …
Berdasarkan definisi di atas, kita bisa memahami bahwa pernyataan suami disebut ilaa’ jika memenuhi lima keadaan:
[1] Suami memungkinkan untuk melakukan hubungan badan
[2] Bersumpah atas nama Allah atau dengan menyebut salah satu sifat Allah
[3] Sumpahnya berisi menghindari hubungan badan di kemaluan, bukan di dubur
[4] Tidak mau jimak selama 4 bulan atau lebih
[5] Istri memungkinkan untuk diajak hubungan badan
Dalam kajian tentang ilaa’ ada 2 fokus pembahasan:
Pertama, Pembahasan mengenai sumpah
Orang yang bersumpah untuk tidak berhubungan badan dengan istrinya berarti telah bersumpah untuk meninggalkan yang wajib. Karena itulah, sebagian ulama menyebutkan bahwa sumpah ini statusnya maksiat. Dan suami berdosa. Seperti orang yang bersumpah, “Demi Allah, saya akan minum khamr.”
Sumpah semacam ini, meskipun tujuannya untuk maksiat, statusnya sah sebagai sumpah. Konsekuensi sebagai sumpah yang sah adalah jika dia langgar, maka dia harus membayar kaffarah sumpah.
Sementara isi sumpah tidak boleh dia laksanakan, karena itu maksiat. Sehingga wajib bagi dia untuk melanggarnya.
Kedua, Pembahasan mengenai tekad suami untuk tidak menggauli istrinya
Para suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama lebih dari 4 bulan atau tanpa batas, diberi pilihan oleh Allah,
[1] dia batalkan sumpahnya selama rentang 4 bulan
Artinya, dia harus menggauli istrinya di rentang 4 bulan. Yang itu berarti dia harus membatalkan sumpahnya. Dan sebagai konsekuensinya, dia harus bayar kaffarah sumpah.
[2] dia ceraikan istrinya
Jika sampai empat bulan dia belum mau menggauli istrinya, maka dia diperintahkan untuk menceraikan istrinya, jika istrinya menuntut. Dan jika dia menceraikan istrinya, bararti tidak melanggar sumpah. (al-Mulakhas al-Fiqhi, 2/403).
Imam Bukhari membawakan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
إِذَا مَضَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ يُوقَفُ حَتَّى يُطَلِّقَ ، وَلاَ يَقَعُ عَلَيْهِ الطَّلاَقُ حَتَّى يُطَلِّقَ
“Jika sudah berlalu selama 4 bulan, maka suami yang melakukan ilaa’ ditahan, sampai dia menceraikan. Dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya.” (HR. Bukhari 5291)
BACA JUGA: Sebelum Berjima, Berdoalah
Yang dimaksud ditahan di sini adalah ditahan oleh hakim, dan diminta untuk menentukan, kembali ke istrinya dan melakukan hubungan atau menceraikan istrinya.
Ini menunjukkan bahwa bersumpah untuk tidak melakukan hubungan badan selamanya, tidak langsung talak. Perceraian baru terjadi, jika suami menyatakan kalimat talak, atau kalimat cerai kepada istrinya.
Allahu a’lam. []
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)