SUAMI impoten, bagaimana nasib seorang istri?
Seorang istri tidak boleh meminta cerai kepada suami tanpa alasan yang jelas.
Hal ini dilarang keras, apalagi sedikit-sedikit mengancam “kalau jantan, ceraikan aku!” Ancamanannya cukup keras.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak [alasan yang benar] maka haram baginya bau surga.”
BACA JUGA: Impotensi, Bisakah Disembuhkan Thibbun Nabawi?
Jika suami ternyata impoten.
Jika suami ternyata impoten dan tidak bisa memberikan “nafkah batin”, tentu sang istri bisa jadi menderita karena “nafkah batin” juga termasuk kebutuhan, bahkan bisa jadi kebutuhan primer.
Sebagaimana laki-laki wanitapun memilki syahwat seksual, bahkan tidak sedikit juga ada di antara mereka yang syahwatnya melebihi laki-laki. Wanita sama dengan laki-laki dalam hal ini, oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إنما النساء شقائق الرجال
“Sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki.”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“jika seorang laki-laki “mendatangi” istrinya hendaklah “berbuat baik” kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki.
Wanita juga mempunyai “keinginan” sebagaimana laki-laki mempunyai “keinginan”.
Jika ia mendatangi istri dengan “berbuat baik” padanya maka ini termasuk sedekah.”
Kesempatan bagi suami untuk berobat selama satu tahun
Jika istri sangat membutuhkan “nafkah batin” dari suaminya dan suaminya impoten, maka istri memberi kesempatan satu tahun kepada suaminya untuk berobat,
jika telah lewat satu tahun, istri boleh menuntut “fasakh” yaitu perceraian dengan keputusan hakim. Di Indonesia, fasakh diajukan seorang istri ke KUA.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,
“Jika istri mendapati suaminya impoten, maka ditunda (diberi waktu kesempatan) satu tahun, jika telah berlalu dan suami masih impoten maka istri berhak mengajukan fasakh.”
BACA JUGA: Hukum Pernikahan tanpa Ada Jima
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,
“Alasannya (mengapa satu tahun) yaitu sampai berlalu empat musim karena bisa jadi ia tidak mampu melakukan jima’ (lemah) karena pengaruh cuaca dingin. Jika dingin hilang maka datanglah kekuatan (jima’ dan bisa tegak). Bisa jadi juga sebabnya adalah cuaca panas. Maka ditangguhkan setahun sampai berlalu empat musim. Jika telah berlalu tanpa perbaikan, maka istri berhak mengajukan permintaan cerai (fasakh) kepada hakim. Karena wanita juga memiliki syahwat sebagaimana laki-laki.”
Akan tetapi hendaknya istri bersabar, sebaiknya mendukung suami dan tidak terburu-buru meminta cerai atau mengajukan fasakh.
Tetap memotivasi suami dan memberikan semangat kepada suami. Karena secara medis kebanyakan sebab impoten adalah sebab psikologis.
Dengan dukungan terus dari sang istri, insyaAllah akan memberikan semangat dan memperbaiki psikologis suami. []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID