DUA insan yang saling mencinta dan membuktikannya dengan mahligai rumah tangga mempunyai keistimewaan yang amat luar biasa.
Keistimewaan ini tidak akan pernah didapat oleh orang-orang yang belum memantapkan diri untuk menikah.
Sebab, hal ini hanya bisa dirasakan oleh kedua insan yang sama-sama terikat dalam perasaan sayang, dan sama-sama berusaha membangun keluarga idaman.
Kita mungkin hanya mengetahui ada hak istri dan hak suami. Kedua hak ini terpisah dengan hal yang berbeda pula kewajibannya dalam memenuhi hak tersebut. Namun demikian, ada pula hak yang sama antara suami-istri.
BACA JUGA: Suami Istri yang Tak Punya Anak di Dunia akan Dikaruniai Anak di Surga, Benarkah?
Apa sajakah itu?
Artinya masing-masing suami-istri harus mempercayai pasangannya, dan tidak boleh meragukan kejujurannya, nasihatnya dan keikhlasannya. Sebab, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara,” (QS. Al-Hujurat: 10).
Dan karena sabda Rasulullah SAW, “Salah seorang dari kalian tidak beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri,” (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim dan lain-lain).
Ikatan suami istri memperkuat, dan mengokohkan ikatan (ukhuwah) iman.
Dengan cara seperti itu, masing-masing suami istri merasa bahwa dirinya adalah pribadi pasangannya. Oleh karena itu, bagaimana ia tidak mempercayai dirinya sendiri, dan tidak menasihatinya? Atau bagaimana seseorang itu kok menipu dirinya sendiri, dan memperdayainya?