DUA insan yang saling mencinta dan membuktikannya dengan mahligai rumah tangga mempunyai keistimewaan yang amat luar biasa.
Keistimewaan ini tidak akan pernah didapat oleh orang-orang yang belum memantapkan diri untuk menikah.
Sebab, hal ini hanya bisa dirasakan oleh kedua insan yang sama-sama terikat dalam perasaan sayang, dan sama-sama berusaha membangun keluarga idaman.
Kita mungkin hanya mengetahui ada hak istri dan hak suami. Kedua hak ini terpisah dengan hal yang berbeda pula kewajibannya dalam memenuhi hak tersebut. Namun demikian, ada pula hak yang sama antara suami-istri.
BACA JUGA: Suami Istri yang Tak Punya Anak di Dunia akan Dikaruniai Anak di Surga, Benarkah?
Apa sajakah itu?
Seperti lemah lembut dalam pergaulan sehari-hari, wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, penghargaan dan penghormatan. Itulah pergaulan baik yang diperintahkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya, “Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik,” (QS. An-Nisa: 19).
BACA JUGA:
Itulah perlakuan baik yang diperintahkan Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Perlakukan wanita dengan baik,” (Diriwayatkan Muslim).
Inilah sebagian hak-hak bersama antar suami-istri. Dan masing-masing dari keduanya harus memberikan hak-hak tersebut kepada pasangannya. Hal ini bertujuan untuk merealisir perjanjian kuat yang diisyaratkan firman Allah Ta’ala, “Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat,” (QS. An-Nisa: 21).
Dan karena taat kepada Allah Ta’ala yang berfirman, “Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian, sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan,” (QS. Al-Baqarah: 237). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah