MENDIDIK istri merupakan salah satu tugas suami. Sebaliknya, istri pun memiliki kewajiban yang serupa dalam kadar yang berbeda untuk dapat mendidik suami.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Bahz bin Hakim, dari ayah, dari kakeknya disebutkan, “Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, terkait istri-istri kami apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?’
Nabi pun menjawab. ‘Kamu boleh bersenggama dengannya sesuai selera kamu, berilah ia pakaian ketika kamu bisa berpakaian, dan janganlah mengolok-olok mukanya dan jangan memukul.'”
BACA JUGA: Pasangan Suami Istri Seperti Pakaian
Hadis dari Bahz bin Hakim adalah teks lain yang menegaskan bahwa suami yang baik, shalih, dan bertanggung jawab adalah yang tidak melecehkan. Lelaki atau suami yang baik adalah mereka yang tidak menistakan ataupun memukul istrinya.
Dalam buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam karya Faqihuddin Abdul Qadir juga dijelaskan sebuah riwayat terkait nasihat Rasulullah SAW bagi pasangan suami istri.
Suatu ketika Rasulullah SAW pernah didatangi seorang sahabat bernama Laqith bin Sabrah. Laqith mengadukan kepada Rasulullah mengenai perilaku istrinya yang lisannya kasar dan menyakitkan saat berbicara. Dalam kondisi seperti itu, Rasulullah SAW menasehati Laqith untuk tidak mendidik istrinya dengan memukul.
Rasulullah bersabda. “Nasihatilah dia (istrimu, wahai Laqith), kalau dia baik dia pasti berubah. Tetapi janganlah kamu memukulnya sebagaimana kamu memukul hamba sahaya.”
Ustaz Faqihuddin menjelaskan, dalam mendidik hal yang paling diutamakan oleh Rasulullah adalah dengan sikap sabar. Tak pernah sekali pun Nabi memberikan rekomendasi bagi umatnya untuk memukul dalam melakukan pendidikan.
Nabi kerap menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan suami kepada istri. Baik atas nama mendidik, mendisiplinkan, apalagi atas nama cinta dan kasih. Bagi setiap orang beriman, tentu saja kekerasan dalam rumah tangga sangatlah dihindari dan ditinggalkan.
Suami memang mempunyai hak terhadap istrinya. Namun, hak tersebut kemudian juga diimbangi dengan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, serta komitmen suami untuk tidak berperilaku buruk kepada istri.
Suami juga dilarang merendahkan apalagi memukul istri, hal ini dalam syariat jelas dilarang sebab Nabi Muhammad SAW tidak pernah sekali pun memukul istri-istrinya.
Dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman:
“Mereka (istrimu) adalah pakaian untukmu, dan kamu (suami) pun pakaian untuk mereka.”
Deskripsi ayat tersebut merupakan penegasan mengenai kesalingan antara suami istri dalam segala sisi kehidupan berumah-tangga. Terutama kesalingan untuk mencintai, menyayangi, melayani, melindungi, menyenangkan, dan membahagiakan antara satu dengan yang lain.
Dengan prinsip ini, teks hadis yang diriwayatkan Abu Dawud di atas bisa dipahami sebagai timbal-balik (mubadalah). Yakni, istri pun memiliki haknya dalam rumah tangga sebagaimana suami memiliki hak. Salah satunya terkait soal ‘melayani’.
BACA JUGA: Suami Istri, Saling Menjagalah, Bukan Mencela
Konteks melayani tak hanya diartikan sebagai bentuk pelayanan dari istri kepada suami semata. Suami pun harus berlaku demikian sebagaimana yang diamanatkan Allah dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 187 tadi.
Tak hanya itu, istri pun bisa berkontribusi untuk kecukupan sandang dan pangan. Baik untuk suami dan keluarga jika si istri mampu melakukannya. Istri juga harus berkomitmen tidak melakukan pelecehan, penghinaan, dan segala tindak kekerasan.
Komitmen kesalingan inilah yang menjadi pondasi untuk memenuhi cita-cita Alquran mengenai kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Atau, rumah tangga bahagia, sejahtera, dan penuh cinta kasih.
Dalam ungkapan lain sering disebut sebagai rumah tangga surgawi (baiti jannati). Yakni rumah tangga yang merupakan dambaan setiap pasangan, sebab rumah tangga itu terdiri dari pondasi yang kokoh yang terdapat prinsip kesalingan dan kerja sama. []
Referensi: 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam karya Faqihuddin Abdul Qadir/Penerbit: Diva Press/Tahun: 2019