INDAHNYA hidup berumah tangga ialah sesuatu yang pada awalnya haram dilakukan, kini menjadi halal. Salah satunya bermesraan. Dua sejoli yang sudah melangsunkan ijab qabul, maka sah bagi mereka untuk bermesraan. Dengan begitu, rasa cinta dan kasih sayang di antara keduanya dapat terjalin dengan baik.
Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang. Misalnya, memasang foto kemesraan di media sosial (medsos).
Ada beberapa pertimbangan yang akan membuat Anda tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di medsos,
Pertama, Nabi ﷺ mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman,” (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya).
Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
Kedua, Islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
Ibnu Sholah mengatakan, “Jumhur ulama hadis dan fiqih sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya,” (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum, “Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamnya. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –,” (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia, “Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar,” (al-Minhaj, hlm. 497).
Ketiga, gambar semacam ini bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya, lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar. Dan memicu orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun,” (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).
Bisa jadi Anda menganggap itu hal biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai sumber dosa. Ingatlah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Jadi, alangkah lebih baik jika Anda tidak memasang foto kemesraan di medsos. Wallahu a’lam. []
Dikutip dari: Jawaban ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com