SEPASANG suami istri yang sudah menikah lazimnya hidup bersama dan membangun rumah tangga. Tetapi ada sebagian pasangan yang mengharuskan suaminya merantau lama untuk mencari nafkah keluarga. Lalu bagaimana jika suami kembali ke istri yang sudah dinikahi, apakah harus akad kembali?
Dikutip dari laman Buya Yahya, jalinan pernikahan yang sudah sah tidak akan terurai biarpun belum pernah berhubungan intim lalu berpisah dalam waktu yang lama.
Sesuai yang di tanyakan, setelah sang suami meninggalkan istri untuk mencari nafkah lalu kembali kepada sang istri maka tidak perlu melakukan akad nikah lagi. Karena pernikahannya memang sudah sah dan tidak pernah terjadi perceraian.
Himbauan kami bagi pasutri agar mementingkan kebersamaan jangan sampai meninggalkan istri atau sebaliknya hanya mementingkan materi sehingga jalinan rumah tangganya terabaikan.
Dalam rumah tangga perlu kebersamaan dalam mewujudkan keindahan, kebersamaan belajar agama, kebersamaan dalam ibadah dan juga agar terhindar dari fitnah dan bisikan-bisikan syetan dan hawa nafsu. Wallhu a’lam bisshowab