TANYA: Saya seorang suami. Pernah dalam keadaan marah sekali berkata kepada istri saya: “Aku ceraikan engkau!” sebanyak tiga kali. Namun, ketika itu juga saya berkata kepada istri saya: :”Jika engkau masih cinta kepadaku maka kembalilah kepadaku!” Sementara istri saya sudah terlanjur marah pada saya namun tampaknya ia tidak tahu apa yang harus dilakukannya. Pertanyaan saya, apakah talak telah jatuh atas dirinya ataukah tidak? Mohon jawaban dan penjelasannya. Terima kasih.
JM
BACA JUGA: Mau Cerai, Apakah Boleh Shalat Istikhorokh?
JAWAB: Menurut Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid di islamqa.ca., tidaklah terhitung talak apabila dijatuhkan dalam keadaan yang sangat marah sehingga tidak dapat mengontrol pembicaraannya lagi dan diangggap seperti orang gila.
Adapun jika Anda sadar atas ucapan Anda, maka terhitung sebagai talak. Jika ternyata talak yang dijatuhkan adalah talak tiga, maka istri Anda tidak halal rujuk kembali kepada Anda hingga ia menikahi pria lain terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sedang Proses Talak, Berhubungan dengan Istri, Bolehkah?
Adapun jika Anda ragu apakah Anda telah mengucapkan kata-kata talak ataukah tidak, maka tidak terhitung sebagai talak. Sebab pada dasarnya istri Anda tetap dalam kuasa Anda suaminya, tidak dapat diceraikan kecuali dengan keputusan yang yakin.
Adapun perasaan masih saling cinta antara suami istri bukanlah alasan untuk rujuk setelah jatuh talak atasnya. Wallahu a’alam. []