TANYA: Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, bagaimana hukum seorang suami yang melaknat isterinya? Apakah jatuh talak/cerai kepada istrinya karena laknat tersebut? Terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullah.
BACA JUGA: Suami Talak 3 Istrinya dalam Keadaan Marah, Bagaimana Hukumnya?
Jawab: Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Laknat suami dan isteri adalah hal yang munkar. Hukumnya tidak boleh, bahkan itu termasuk perbuatan dosa besar. Larangan ini didasarkan sabda Nabi Shallallah ‘alaihi wa sallam: “Melaknat orang mukmin sama dengan membunuhnya,” (HR. Bukhari dalam Shahihnya 10/464).
Wajib bagi sang suami untuk bertaubat dan meminta maaf kepada isterinya atas pencelaannya. Sedangkan isterinya tetap sah sebagai isterinya, alias tidak menjadi haram atasnya dengan laknatnya tadi. Jadi, tidak jatuh talak atas ucapan laknat tersebut.
Dan yang juga menjadi kewajiban seorang suami terhadap istrinya adalah mempergaulinya dengan cara yang baik dan menjaga lisannya dari setiap perkataan yang membuat Allah marah. Begitu juga istri, hendaknya memperbaiki perilakunya terhadap suaminya dan menjaga lisannya dari hal yang membuat Allah murka dan apa yang menjadikan suaminya marah kecuali dengan cara yang benar.
BACA JUGA: Talak Istri dalam Keadaan Marah, Sah atau Tidak?
Sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “…Dan pergaulilah istri-istri kalian dengan cara yang baik,” (QS. An-Nisa’; 19).
Serta dalam surat Al Baqarah ayat 228: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya,” (QS. Al-Baqarah: 228).
Jadi, jika suami melaknat isteri adalah suatu hal yang tidak baik. Namun, tidak terjadi talak saat suami melaknat isteri. []
SUMBER: FIQIH WANITA