KELUARGA merupakan tempat yang paling nyaman untuk menyandarkan segala isi hati, baik itu dalam keadaan susah maupun senang. Namun, setelah memiliki keluarga sendiri (menikah), hal itu menjadi berbeda. Ia harus bisa mengelola kelaurganya sendiri.
Ada kalanya kita akan merasakan rindu kepada keluarga, ketika telah menikah. Di mana saudara-saudara seayah dan seibu itu merupakan orang-orang terdekat kita sebelum menikah. Hanya saja, tak semua suami mengizinkan istrinya untuk bepergian, salah satunya untuk berkunjung ke rumah saudaranya sendiri, apalagi jika rumah saudara itu terbilang cukup jauh. Lalu, bagaimana kita, sebagai seorang istri bersikap, bolehkah pergi tanpa izin suami?
BACA JUGA: Keluar Rumah, Mengapa Wanita Harus Ditemani Mahramnya?
Jika Anda berada pada situasi demikian, maka Anda tidak boleh bepergian untuk mengunjungi keluarga tanpa izin suami. Sebab, menaati suami hukumnya wajib. Sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, Sunan Al-Baihaqi serta Shahih Ibnu Hibban dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya aku boleh menyuruh seseorang bersujud kepada manusia, niscaya aku perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang wanita memenuhi hak Rabbnya hingga ia memenuhi hak suaminya.”
Di samping itu, silaturahmi juga mungkin dilakukan tanpa bepergian. Misalnya dengan berkirim surat, hubungan lewat telepon, atau dengan cara lain.
BACA JUGA: Wahai Ukhti, Perhatikan 9 Hal Ini Sebelum Keluar Rumah
Suami istri hendaknya saling memahami urusan kehidupan rumah tangga tanpa kekerasan atau kezaliman. Kedua belah pihak hendaknya berusaha memahami pandangan pihak lain. Barangkali suami Anda memiliki alasan-alasan tertentu dalam melarang Anda untuk bersafar.
Nah, bagi suami, kami nasihatkan bahwa seorang suami tidak boleh menghalangi istrinya untuk berkunjung kepada keluarganya jika ada kesempatan. Wallahu ‘alam. []
Sumber: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam