KASUS dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat Johnny G Plate melebar hingga menyebut nama suami Ketua DPR Puan Maharani, bernama Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro. PDIP pun menepis.
“Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Hasto membantah keterlibatan salah satu kadernya di dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Menurutnya, PDIP tidak merancang kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan yang bersih.
“PDIP sendiri pernah mengalami hal yang pahit ketika ada kader kami menyalahgunakan kewenangannya dan kemudian partai melakukan upaya melihat ke dalam untuk melakukan pembenahan dalam seluruh aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
“Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutur Hasto.
BACA JUGA: Prabowo Unggul di Survei Litbang Kompas, Ini Respons PDIP
Respons Kejagung
Di sisi lain Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut perkara itu ikut angkat bicara. Apa kata Kejagung?
“Semua informasi yang berkembang di masyarakat mau dari media sosial, mau dari media massa, mau dari wartawan pasti kami terima, kami tampung, kami analisis semua, kami telaah semua kebenarannya, tapi yang terpenting adalah jaksa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Ia menegaskan pihaknya akan mengusut kasus BTS 4G Bakti Kominfo berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Peristiwa hukum itu ketika didukung oleh alat bukti akan dijadikan acuan bagi tim penyidik untuk bekerja, tapi kalau hanya sekedar tanpa alat bukti yang lain ya kita nggak bisa ngomong apa-apa,” ujarnya.
“Intinya adalah informasi yang berkembang di masyarakat tentu akan menjadi bahan masukan bagi tim penyidik untuk melakukan pendalaman dalam perkara ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ketut juga angkat bicara terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md terkait dugaan aliran dana ke 3 parpol yang disebut sebagai gosip politik. Kejagung enggan menanggapi hal tersebut karena menurutnya penyidikan kasus BTS 4G tersebut tidak terkait politik.
“Kata Pak Mahfud itu kan gosip politik. Kenapa kita tanggapi politik. Kita adalah hasil penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.
BACA JUGA: Politikus PDIP Ngaku akan Pilih Anies Jika Bisa Jelaskan Cara Cegah Korupsi
Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi BTS yang terbangun baru sedikit.
Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
SUMBER: DETIK