“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)….”
(Q.S. An Nissa 4.34)
AYAT ini menegaskan bahwa kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita. Menurut Imam Ibnu Katsir, lelaki itu adalah pemimpin wanita, hakim atasnya, dan pendidiknya.
Senada dengan ayat tersebut, Rasulullah bersabda: Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita. (HR.Al-Bukhari).
BACA JUGA: Istri Berprinsip Hidup Hanya untuk Suami?
Jadi berdasarkan dalil diatas, suami jangan sampai menyerahkan kepemimpinannya kepada istri. Bagaimanapun kayanya seorang istri, bagaimanapun suksesnya seorang istri, bagaimanapun tingginya jabatan seorang istri, tapi dalam rumah tangga, tetaplah suami yang harus menjadi imam atau pemimpin untuk istri dan anak-anaknya.
Rasulullah bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya,”(HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi).
BACA JUGA: Bolehkah Seorang Istri Mendermakan Hartanya tanpa Izin Suami?
Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dua golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali,” (HR. Thabrani dan Hakim). []
SUMBER: KBP