Assalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.
USTADZ, saya adalah seorang ibu dari empat orang anak. Begini Ustadz, belakangan ini dokter memvonis bahwa suami saya terkena penyakit menular yang akut.
Setelah hasil semua pemeriksaan, menurut dokter, penyakit ini bisa menular kepada saya dan anak-anak. Penyakit ini juga bisa menular lewat hubungan suami istri.
BACA JUGA: Mau Minta Cerai Gara-gara Suami Tidak Memberi Nafkah?
Jujur Ustadz, saya sangat takut akan hal ini. Saya bingung. Apa yang harus saya lakukan Ustadz? Apakah boleh meminta cerai dalam kondisi seperti ini? Terima kasih.
UW
Wassalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.
Dikutip dari islamqa.ca., kami memohon kepada Allah agar Allah menyembuhkan suami Anda. Nasihat untuk Anda, hendaknya Anda sabar dalam menghadapi musibah seperti ini.
Hendaknya Anda berdiri di sisi suami (memberikan semangat). Berusaha sekuat tenaga untuk berobat, dan memperkecil kemungkinan penularan penyakit kepada Anda dan anak-anak Anda.
Kemudian, kalau tidak mungkin menjaga dari penyakit dan para dokter telah menegaskan bahwa penyakit tersebut menular, maka Anda diperbolehkan meminta cerai untuk menghilangkan dhoror (kepayahan).
Telah diriwayatkan oleh Tirmizi, 1187. Abu Dawud, 2226. Ibnu Majah, 2055 dari Tsauban radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي
‘Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya perceraian tanpa alasan (kuat). Maka dia diharamkan mencium bau surga.’ Shoheh Tirmizi.
BACA JUGA: Bolehkah Istri Minta Cerai karena Suami Punya Kebiasaan Masturbasi?
Ungkapan ‘Min Ghoiri Ba’sin’ yakni tanpa ada alasan kuat untuk meminta berpisah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘Kalau yang terkena penyakit ini dilarang untuk berhubungan dengan orang lain. Maka berhubungan dengan istrinya lebih utama (untuk dilarang). Artinya, seorang istri diperbolehkan meminta berpisah dan dia berhak untuk hal ini.’ Selesai dari ‘Al-Liqo’ AL-Maftuh, 74/13.
Wallahu’alam. []