JIKA ada shalat jamaah, imamnya suaranya terlalu pelan, bahkan tidak terdengar suara sama sekali, apakah shalat jamaahnya batal? Bagaimana jika ada sebagian makmum yang membatalkan diri?
Terdapat kaidah yang menyatakan,
Siapa yang shalatnya sah, maka shalat berjamaah dengannya juga sah.
BACA JUGA: 6 Alasan Imam di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Membaca Mad Jaiz Munfashil dengan Qashr
Para ulama menyebutkan bahwa keras dan pelannya bacaan imam, baik dalam takbir maupun tasmi’ I’tidal, hukumnya anjuran. Bukan wajib, bukan pula rukun. Sehingga imam yang pelan suaranya, atau bahkan sama sekali tidak terdengar makmum, shalatnya tetap sah. Demikian pula makmum, shalatnya sah.
Dalil bahwa imam dianjurkan mengeraskan suaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Imam itu ditunjuk untuk diikuti. Apabila dia bertakbir maka ikutlah bertakbir, apabila beliau rukuk, ikutlah rukuk…” (HR. Bukhari 733 & Muslim 948).
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bergerak takbir setelah imam takbir, menunjukkan bahwa makmum mendengar suara komando imam. Sehingga dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbirnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
Dianjurkan untuk mengeraskan bacaan tasmi’ (ucapan:: sami’allahu liman hamidah), sebagaimana dianjurkan untuk mengeraskan takbir. Karena tasmi’ adalah bacaan yang disyariatkan untuk dibaca ketika berpindah dari satu rukun, sehingga dianjurkan untuk dikeraskan oleh imam, sebagaimana takbir. (al-Mughni, 1/583)
BACA JUGA: Syarat Imam dalam Shalat
Keterangan lain disampaikan oleh Musthofa ar-Ruhaibani,
Dianjurkan untuk mengeraskan bacaan takbir, agar memungkinkan bagi makmum untuk mengikuti imam dalam shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika imam selesai takbir maka bertakbirlah.” Demikian pula dianjurkan untuk mengeraskan tasmi’ yaitu bacaan sami’allahu liman hamidah, dan mengeraskan salam pertama, agar bisa diikuti oleh makmum. (Mathalib Ulin Nuha, 1/420). Allahu a’lam.[]