TANYA: Jika seorang perempuan telah suci dari haidnya di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktunya berbuka?
JAWAB: Dikutip dari www.darussalaf.or.id bahwa dalam permasalahan ini ada dua pendapat dari kalangan para ulama:
Pendapat pertama, wajib baginya imsak (menahan diri dari pembatal-pembatal puasa). Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ats Tsauri, Al Auza’i, Alhasan Al Basri, dan Ibnu Sholih.
Pendapat kedua, tidak wajib baginya imsak. Dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya, Imam Malik, Asy Syafi’I, dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat. (Fathul Alam Syarh Bulughul Maram 2/666)
Pendapat kedua inilah yang rajih (kuat) dalam masalah ini. Karena tidak ada dalil yang mewajibkan hal tersebut. Dan pendapat inilah yang dirajihkan oleh Syaikh Al Utsaimin -rahimahullah- dalam majmu’ fatawa beliau 19/70.
Imam Syafi’i mengatakan, “Jika seseorang tiba dari perjalanan safar pada sebagian hari dalam keadaan tidak berpuasa dan istrinya dalam keadaan haid kemudian suci lalu dia mencampurinya, maka aku berpendapat tidak mengapa. Begitu pula jika keduanya makan dan minum karena keduanya bukan orang yang sedang berpuasa,” (Al Umm: 2/111). []