Shalat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim yang sudah baligh kecuali sesuai dengan udzur berdasarkan syariat, shalat wajib bagi muslim 5 kali dalam sehari ditambah dengan shalat sunnah dan rawatib, Namun muncul pertanyaan yang sangat mendasar, sudah benarkah shalat kita, berikut penjelasannnya.
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda :
إنَّ الرجلَ ليُصلِّي ستِّينَ سنةً و ما تُقبَلُ له صلاةٌ ، لعله يتمُّ الركوعَ ، ولا يتمُّ السُّجودَ ، ويتمُّ السجودَ ولا يتمُّ الركوعَ .
“Sesungguhnya benar- benar ada seseorang yang telah mengerjakan shalat selama enam puluh tahun namun tidak ada yang diterima shalatnya, mungkin dia telah menyempurnakan ruku’ akan tetapi tidak menyempunakan sujud atau sebaliknya dia telah menyempurnakan sujud akan tetapi tidak menyempurnakan ruku’.” (Shahih At Targhib, 529, hasan oleh al Albani)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ مُضَرَ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَنَمَةَ الْمُزَنِيِّ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id dari Bakr yaitu ibnu mudlar dari Ibnu ‘Ajlan dari Sa’id Al Maqburi dari ‘Umar bin Hakam dari Abdullah bin ‘Anamah Al Muzanni dari ‘Ammar bin Yasir dia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya ada seseorang yang benar-benar mengerjakan shalat, namun pahala shalat yang tercatat baginya hanyalah sepersepuluh (dari) shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, sepetujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan seperduanya saja.” (HR.Abu Daud no 675)
Hadits diatas seperti layaknya puasa yang dilakukan tidak sungguh-sungguh akan mengurangi pahalanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya melainkan lapar dan dahaga, dan berapa banyak orang yang shalat malam tidak mendapatkan bagian dari ibadahnya melainkan bergadang saja.” (HR. Ahmad no 8501)
Kembali soal shalat, di dalam hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Ad-Dailami, Allah Ta’ala berfirman: “Tidaklah semua orang yang shalat itu shalat. Sesungguhnya Aku hanya menerima shalat orang yang berendah hati terhadap keagungan-Ku , menahan syahwatnya dari apa yang Aku haramkan tidak terus-menerus berbuat durhaka kepada-Ku, memberi makanan orang yang lapar, memberi pakaian orang yang telanjang, mengasihi orang yang ditimpa musibah, memberi tempat berlindung bagi orang asing (pengembara). Semua itu dikerjakan karena Aku. Demi kemuliaan dan keagungan-Ku. Sesungguhnya cahaya wudhunya orang yang shalat disisi-Ku lebih terang daripada sinar matahari. Tanggungan-Ku untuk menjadikan kebodohan menjadi sifat santun, kegelapan menjadi cahaya. Ia memanggilku dan Aku pun memenuhi panggilannya. Ia meminta kepada-Ku dan Aku pun memberinya…”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Ada tiga golongan yang tidak diterima shalat mereka. Wanita yang keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya, budak yang melarikan diri dari tuannya dan seorang laki-laki yang mengimami suatu kaum, sedangkan kaum itu tidak suka kepadanya. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
Dalam riwayat lainnya, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” (HR. Abu Daud no. 864, Ahmad 2: 425, Hakim 1: 262, Baihaqi, 2: 386. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Wallahu a’lam. []
Abu Miqdam
Komunitas Akhlaq Mulia