SEPANJANG hari Umar selalu disibukkan dengan tugasnya memimpin kaum muslimin, ia memerhatikan setiap apa yang terjadi pada rakyatnya. Di siang hari Umar sibuk memecahkan perkara setiap rakyat yang mengadu padanya. Begitu halnya di malam hari, demi menjaga stabilitas dan keamanan, Umar sendiri turun tangan biasa berpatroli bersama mantan budaknya, Aslam. Terkadang ia juga berkeliling bersama Abdurrahman bin ‘Auf. Kebijakannya dalam merintis hal ini kemudian kita kenal dengan sebutan polisi atau petugas keamanan negara.
Suatu hari, kota Madinah kedatangan kafilah dagang yang lewat. Mereka singgah di tanah lapang Madinah.
“Bagaimana jika kita menjaga mereka malam ini?” tanya Umar pada Abdurrahman bin ‘Auf.
Abdurrahman pun menyetujuinya, mereka berdua senantiasa berjaga malam sambil menunaikan shalat malam dan juga berbincang seputar perkembangan Islam.
Tak lama, Umar mendengar tangisan bayi. Umar kemudian menghampirinya, lalu berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan perlakukanlah ia dengan baik.” Kemudian ia kembali ke tempatnya. Pada akhir malam, tangisan bayi itu mulai terdengar lagi. Umar pun segera menghampirinya kembali seraya berkata, “Celakalah engkau, engkau adalah ibu yang buruk. Aku mendengar anakmu tidak bisa diam sepanjang malam.”
Ibunya kemudian menjawab, “Wahai hamba Allah, aku menyibukannya agar tidak menyusu, tapi dia enggan.”
“Mengapa?” tanya Umar.
Ibunya menjawab, “Karena Umar tidak memberi jatah nafkah, kecuali pada anak yang sudah disapih.”
“Berapa umur anakmu ini?” tanya Umar kembali.
“Sekian bulan.” jawab ibunya.
Umar kemudian berkata, “Celakalah engkau, jangan terburu-buru menyapihnya.”
Setelah itu Umar mengimami kaum muslimin berjamaah shalat shubuh, suaranya tidak terdengar karena ia menangis mengetahui kejadian yang tadi diketahuinya.
Ia berkata, “Celakalah Umar, sudah berapa banyak anak-anak kaum muslimin yang engkau bunuh.”
Umar kemudian memerintahkan seseorang untuk menyeru, “Jangan terburu-buru menyapih anak-anak kalian. Kami memberikan hak nafkah bagi setiap anak yang lahir dalam Islam.”
Kebijakan ini pun disebarkan ke seluruh negeri yang sudah ditaklukan kaum muslimin. []
Sumber: Abu Jannah. Sya’ban 1438 H. Serial Khulafa Ar-Rasyidin, Umar bin al-Khattab. Jakarta: Pustaka Al-Inabah.