MEMASUKI tahap lanjut usia, biasanya akan terjadi menopause atau berakhirnya siklus menstruasi. Sebagian orang beranggapan jika sudah memasuki masa menopause, mereka boleh membuka auratnya.
Dengan berdalih kepada firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60)
BACA JUGA: Jika Sudah Menopause Apakah Istri Masih Bisa Berhubungan?
Sebelumnya, perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari Alquran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran.
Berikut menurut para ulama, mengenai makna dari dalil di atas.
1. perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin lagi
Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309)
Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menopause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menopause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan Al Qurthubi, yang dimaksud wanita di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya.
2. pakaian yang boleh dilepaskan
Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’.
Pakaian apakah yang dimaksud di sini? Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat.
BACA JUGA: Mahram Sementara, Benarkah Ada?
Al-Alusi mengatakan, “Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian.” (Tafsir al-Alusi, 14/11)
Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, “Tidak ada perbedaan diantara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi.” (Ahkam al-Quran, 5/196). []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH