Ustadz, apakah ada ketentuan atau sunah yang menjelaskan soal adab berjima’ (berhubungan badan)?
Jima’ (bersenggama) termasuk urusan kehidupan yang penting. Dimana Islam memberikan penjelasannya serta syariat di dalamnya soal adab dan hukum jima, agar tidak hanya sekedar soal kenikmatan badani dan menyalurkan nafsu.
Jima dalam Islam bahkan membahas soal niatan yang baik, zikir, adab syariiyyah yang membuatnya menjadi ibadah yang tentunya berpahala.
Sunah nabawiyah menjelaskan hal-hal soal adab jima ini.
Imam Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ‘Zadul Maad’, jima’ (bersenggama) jika mengikuti petunjuk Nabi, maka ia mampu menjaga kesehatan, menyempurnakan kenikmatan dan kegembiraan jiwa.
BACA JUGA: Hukum Sebarkan Rahasia Jima Sepasang Suami Istri
Jima jika ditempatkan pada asalnya, memiliki tiga perkara yaitu:
Pertama: menjaga keturunan, terus menerus berkembang biak sampai sempurna bilangan yang Allah tetapkan keturunannya di alam ini.
Kedua: mengeluarkan air, dimana bisa merusak badan ketika ditahan dan dicegahnya.
Ketiga: menunaikan kebutuhan, mendapat kelezatan, menikmati kenikmatan. Faedah ini saja yang ada di surga. Karena di sana tidak ada keturunan dan tidak ada pencegahan untuk mengeluarkannya. Para pakar kedokteran berpendapat bahwa jima termasuk salah satu sebab menjaga kesehatan.” At-Tibbu Nabawi, hal. 249.
Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Diantara manfaatnya –maksudnya jima’- menahan pandangan, menjaga diri, mampu menjaga diri dari haram. Hal itu didapatkan untuk wanita. Hal itu bermanfaat untuk dirinya di dunia dan akhiratnya. Dan bermanfaat untuk wanita. Oleh karena itu dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengikat dan mencintainya seraya bersabda:
( حبب إلي من دنياكم : النساء والطيب ) رواه أحمد 3/128 والنسائي 7/61 وصححه الحاكم
“Disenangkan kepadaku masalah dunia kamu semua adalah wanita dan wewangian.” HR. Ahmad, 3/128. Nasa’I, 7/61 dinyatakan shoheh oleh Hakim.
Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ، فإنه أغض للبصر وأحفظ للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء ) رواه البخاري 9/92 و مسلم 1400 )
“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah diantara kamu semua, maka menikahlah. Karena ia lebih dapat menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, hendaknya berpuasa, karena ia sebagai tameng.” HR. Bukhori, 9/92 dan Muslim, 1400.
Tibbun Nabawi. 251
Diantara perkara yang harus diperhatikan ketika jima’ adalah:
1. Niatan ikhlas karena Allah Azza Wajallah
Meniatkan dalam prilakunya ini untuk menjaga diri dan keluarganya dari haram. Dan memperbanyak keturunan dari umat Islam untuk meninggikan urusannya karena banyak itu suatu kemuliaan.
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وفي بُضع أحدكم صدقة ) – أي في جماعه لأهله – فقالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال عليه الصلاة والسلام : ( أرأيتم لو وضعها في الحرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر ) رواه مسلم 720
“Dalam kemaluan salah satu diantara kamu itu shodaqoh –maksudnya dalam berjima dengan istrinya- mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah satu diantara kita menyalurkan syahwatnya dia mendapatkan pahala? Beliau sallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Apakah pendapat anda kalau sekiranya diletakkan pada yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Begitu juga kalau diletakkan yang halal, maka dia mendapatkan pahala.” HR. Muslim, 720.
2. Dimulai diantara jima’ dengan, cumbu, rayuan, permainan dan ciuman. Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mencumbui istrinya dan menciumnya.
3. Berdoa ketika mendatangi istrinya dengan;
( بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا ) قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( فإن قضى الله بينهما ولدا ، لم يضره الشيطان أبدا ) رواه البخاري 9/187
“Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkan syetan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau Allah mentakdirkan diantara keduanya anak, syetan tidak akan (dapat) mencelakainya selamanya.” HR. Bukhori, 9/187.
4. Diperbolehkan mendatangi istrinya lewat qubul (kemaluannya) dari sisi mana saja. Baik dari depan atau belakang dengan syarat harus di kemaluannya. Yaitu tempat keluarnya anak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223
Dan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma berkata, dahulu Yahudi mengatakan, kalau suami mendatangi istrinya dari belakang di kemaluannya, maka anaknya akan juling. Maka Allah turunkan ayat :
( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223
Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Baik depan atau belakang selagi itu di kemaluannya (tidak apa-apa).” HR. Bukhori, 8/154. Dan Muslim, 4/156.
BACA JUGA: Adakah Doa Khusus saat Mencukur Bulu ‘Itu’?
5. Tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun juga mendatangi istrinya dari dubur. Allah Azza Wallah berfirman:
( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223
Telah diketahui bahwa tempat bertanam adalah kemaluan. Yaitu apa yang diharapkan adanya anak. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن : أي أدبارهن ) رواه ابن عدي 211/1 و صححه الألباني في آداب الزفاف ص105
“Dilaknat orang yang mendatangi istrinya di duburnya.” HR. Ibnu Ady 1/211. Dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Adab Zafaf, hal. 105.
Hal itu karena menyalahi fitrah dan kejelekan yang tidak disukai tabiat jiwa yang lurus. Sebagaimana menghilangkan bagian wanita dari kelezatan. Sebagaimana dubur adalah tempat kotoran. Dan itu yang menguatkan keharaman masalah ini. []
BERSAMBUNG | Sumber: Islamqa