SAMBUNGAN dari Sudah Tahu Adab-adab soal Jima? (1)
6. Kalau suami telah menjima istrinya kemudian ingin mengulangi lagi, hendaknya dia berwudu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ بينهما وضوءا ، فإنه أنشط في العَوْد ) رواه مسلم 1/171
“Kalau salah satu diantara kamu telah mendatangi istrinya kemudian ingin mengulanginya, hendaknya dia berwudu diantara keduanya, karena hal itu lebih bersemangat dalam mengulanginya.” HR. Muslim, 1/171.
Itu dianjurkan bukan diwajibkan. Kalau memungkinkan mandi diantara dua jima, maka itu lebih utama. Berdasarkan hadits Abu Rofi’ sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam suatu hari beliau menggilir istri-istrinya. Mandi di sini dan mandi di sini. Berkata, “Ya bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah tidaklah menjadikan satu kali mandi saja? Beliau menjawab, “Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” HR. Abu Dawud dan Nasai, 1/79.
BACA JUGA: Sebelum Mandi Besar, Kenapa Harus Wudhu?
7. Diwajibkan mandi dari janabat bagi kedua suami istri atau salah satu dari keduanya dalam kondisi berikut ini:
– Bertemunya dua hitan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
” إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ ( وفي رواية : مسّ الختان الختان ) فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْل . ” رواه أحمد ومسلم رقم 526
Kalau melewati hitan dengan hitan (dalam redaksi ‘Bertemu hitan dengan hitan) maka harus mandi.” HR. Ahmad dan Muslim, no. 526.
Mandi ini wajib, baik keluar (mani) atau tidak. Menyentuh hitan dengan hitan adalah masukkan penis di dalam vagina (wanita) bukan sekedar bertemu saja.
– Keluarnya mani meskipun tidak bertemu dua hitan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
” إنما الماء من الماء ” رواه مسلم رقم 1/269
“Sesungguhnya air (janabat) itu dari (keluar) air (mani). HR. Muslim, no. 1/269.
Bagowi dalam ‘Syarkh Sunah, (2/9) mengatakan, “Wajibnya mandi janabah karena salah satu dari dua hal. Karena masuknya penis di vagina atau keluarnya air deras (mani) baik dari lelaki atau perempuan.” Untuk mengetahui tatacara mandi syariyyah, silahkan melihat pertanyaan no. 415.
Diperbolehkan bagi suami istri mandi bersama di satu tempat meskipun (suami) melihat (aurat) istri atau sebaliknya. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:
كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء بيني وبينه واحد تختلف أيدينا فيه فيبادرني حتى أقول : دع لي ، دع لي قالت : وهما جنبان . رواه البخاري ومسلم .
“Dahulu saya mandi bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam satu bejana antara diriku dan dirinya. Bergantian tangan kami dan beliau mendahuluiku sampai saya mengatakan ‘Biarkan untukku, biarkan untukku’ berkata, “Keduanya dalam kondisi junub.” HR. Bukhori dan Muslim.
8. Diperbolehkan bagi orang yang wajib mandi tidur dan mengakhirkan mandi sampai sebelum waktu shalat. Akan tetapi sangat dianjurkan baginya berwudu sebelum tidur. Berdasarkan hadits Umar bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Apakah salah satu diantara kita tidur dalam kondisi junub? Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ya, kalau dia mau berwudu.” HR. Ibnu Hibban, 232.
9. Diharamkan mendatangi haid ketika kondisi haid berdasarkan firman Allah Azza Wajalla:
( ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” QS. Al-Baqarah: 222
Bagi orang yang mendatangi istrinya dalam kondisi haid, hendaknya dia bersodaqah dengan satu dinar atau setengah dinar. Sabagaimana telah ada ketetapan hal itu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau menjawab pertanyaan orang yang datang dan bertanya tentang hal itu. Dikeluarkan dari Ashabus Sunan dan dinyatakan Shoheh Albani dalam ‘Adab Zafaf, hal. 122. Akan tetapi dia diperbolehkan baginya menikmati selain dari kemaluan berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر إحدانا إذا كانت حائضا أن تتزر ثم يضاجعها زوجها ) متفق عليه.
“Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menyuruh salah satu diantara kita ketika haid agar memakai (pembatas) kain kemudian suaminya dapat menikmatinya.” Muttafaq ‘alaihi.
10. Diperbolehkan bagi suami melakukan azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan) kalau tidak menginginkan anak. Diperbolehkan juga mempergunakan penghalang. Kalau istrinya mengizikannya. Karena dia mempunyai hak dalam kenikmatan dan dalam mendapatkan anak. Dalil akan hal itu hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma sesungguhnya beliau mengatakan,
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا . رواه البخاري 9/250 ومسلم 4/160
“Dahulu kita melakukan azl pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, dan hal itu sampai kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan tidak melarang kita.” HR. Bukhori, 9/250 dan Muslim, 4/160.
Akan tetapi yang lebih utama meninggalkan hal itu semua karena karena hal itu dapat menghilangkan kelezatan wanita atau menguranginya. Diantaranya juga menghilangkan sebagian maksud nikah yaitu memperbanyak keturunan dan anak sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi.
BACA JUGA: Sedang Haid, Suami ‘Tegangan Tinggi’, Bagaimana?
11. Diharamkan bagi suami istri menyebarkan rahasia terkait apa yang terjadi diantara keduanya dalam masalah intaraksi keluarga (muasyarah zaujiyyah). Bahkan ia termasuk urusan yang paling jelek. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( إن من شر الناس منزلة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها ) رواه مسلم 4/157
“Sesungguhnya orang yang terjelek disisi Allah pada hari kiamat adalah suami mendatangi istrinya dan (istri) mendatangi suaminya kemudian menyebarkan rahasianya.” HR. Muslim, 4/157.
Dari Asma’ binti Yazid bahwa dia bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam, sementara para lelaki dan wanita duduk. Maka beliau bersabda, “Mungkin seorang suami mengatakan apa yang dilakukan dengan istrinya. Dan mungkin seorang istri memberitahukan apa yang dilakukan dengan suaminya? Maka kaum tersebut diam dan tidak menjawab. Maka saya katakan, “Ya wahai Rasulullah !, mereka para wanita benar melakukannya. Dan para suami juga melakukannya. Maka beliau bersabda, “Maka jangan kamu lakukan. Karena hal itu seperti syetan lelaki bertemu dengan syetan wanita di jalan kemudian pingsan sementara orang-orang pada melihatnya.” HR Abu Dawud dengan no. 1/339. Dinyatakan shoheh Albany di Adab Zafa, hal. 143.
Ini yang dapat kami sebutkan dari sejumlah adab jima’, segala puji milik Allah yang telah menunjukkan kita ke dalam agama yang mulia pemilik adab nan tinggi. Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kebaikan dunia dan akhirat. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad. []
SUMBER: ISLAMQA