TAK terasa kita sudah sampai lagi di bulan suci Ramadhan. Sebagian umat islam ada yang sudah bersiap-siap untuk menunaikan kewajiban lain selain berpuasa di bulan ramadhan ini, yakni zakat fitrah. Memang istilah zakat fitrah sudah tak asing lagi di telinga umat islam, namun tak jarang juga yang masih belum mengerti tentang makna zakat fitrah. Lantas, apa makna dari zakat fitrah itu?
Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
BACA JUGA: Benarkah Puasa Ramadan Tidak Diterima Jika Tidak Menunaikan Zakat Fitrah?
Fitrah atau fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah atau naluri. Imam Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih. Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. []
Sumber : E-Book Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc